Implementasi kebijakan ERP masih tunggu arahan Pemprov DKI Jakarta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi proyek jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) masih tersendat. Meskipun ditargetkan akan rampung di tahun ini, tetapi sampai saat ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menunggu pembahasan berbagai skema pendukung proyek tersebut.

"Implementasi lebih lanjut mengenai kebijakan ERP, masih bergantung pada pembahasan berbagai skema pendukung yang sampai saat ini masih berjalan," ujar Hengki Angkasawan kepada Kontan.co.id, Rabu (15/1).

Baca Juga: Pemda diminta aktif wujudkan transportasi perkotaan berkelanjutan


Berbagai skema pendukung yang dibahas antara lain meliputi skema hukum, skema kelembagaan, skema pembiayaan, serta skema teknik. Namun tak hanya itu, Hengki menyatakan implementasi kebijakan ERP nantinya pasti akan dilengkapi dengan berbagai kebijakan pendukung lainnya.

Hengki memberi contoh, apabila nantinya ketersediaan angkutan umum massal di daerah setempat belum memadai, pasti akan dilakukan kebijakan pembenahan terhadap angkutan umum. Baik pembenahan dari segi jumlah maupun pelayanannya.

Baca Juga: Agar kebijakan jalan berbayar lancar, pemda seharusnya membenahi transportasi umum

Kemudian, terkait dengan area mana saja yang akan menerapkan ERP serta penetapan besaran tarif, Hengki menyatakan hal tersebut akan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. "Untuk penetapan area tahap awal, nantinya Pemprov DKI yang akan menetapkan areanya," kata Hengki.

Sebelumnya, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kebijakan jalan berbayar di tiga ruas jalan Nasional, yaitu Margonda, Kalimalang, dan Daan Mogot. Kebijakan tersebut diterapkan oleh BPTJ sebagai langkah untuk mengatasi kepadatan kendaraan di tiga jalan Nasional tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .