KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kerja Sama Ekonomi Komperhensif Regional (RCEP) akan diimplementasikan secara bertahap. Nantinya, diawali dengan pembukaan akses pasar sebesar 65% dari total kode HS yang dibuka dalam RCEP. Pengawalan tersebut berdasarkan selesainya proses ratifikasi 10 negara anggota RCEP. "Mulai implementasi kalau ada 6 negara ASEAN meratifikasi dan empat negara mitra meratifikasi," ujar Donna, Rabu (20/11). Baca Juga: Genjot investasi ke Indonesia, pemerintah menaruh harapan pada RCEP
Angka 65% tersebut menjadi kesepakatan negara RCEP. Pada tahap kedua negara RCEP akan membuka 80% akses pasar dari total kode HS. Tahapan berikutnya disesuaikan oleh masing-masing negara. Bagi negara yang terlambat dalam ratifikasi, bisa tidak langsung masuk dalam skema RCEP. "Argo jalan tapi belum berlaku, kita tidak bisa memanfaatkan, negara lain juga belum bisa memanfaatkan," terang Donna. Namun, negara tersebut harus tetap melakukan tahapan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Artinya bila suatu negara baru melakukan ratifikasi setelah tiga tahun proses awal maka negara tersebut harus langsung melompat sesuai dengan jadwal pada tahun tersebut.