Implementasi Papan Pemantauan Hybrid, Ini Kriteria Saham yang Kena Call Auction



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meluncurkan papan pemantauan khusus masih terus bergulir. Pada tahap pertama, papan pemantauan khusus ini akan diterapkan secara hybrid. 

Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI Saptono Adi Junarso menjelaskan, mekanisme call auction baru akan diterapkan pada saham yang terkait dengan likuiditas rendah. 

"Dalam tahap satu ini atau hybrid call action hampir semua menggunakan continuous, kecuali kriteria 7 yang terkait likuiditas," kata Saptono dalam edukasi wartawan pasar modal, Kamis (16/2). 


Baca Juga: OJK Mendukung Perdagangan Saham Berstatus Pemantauan Khusus

Saham yang masuk kriteria 7 memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler.

Kepala Divisi Pengaturan & Operasional Perdagangan BEI Pande Made Kusuma menegaskan hanya saham dengan kriteria 7 atau punya kriteria ini akan masuk dalam metode call action ini.

"Pada masa hybrid ini, mekanisme periodic call auction akan berlaku selama 2 sesi dalam 1 hari. Sedang ketentuan auto rejection di Rp 1 (Rp 1-Rp 10) atau 10% dan batas bawah di Rp 1," jelas Pande. 

Baca Juga: Ada Rencana Perdagangan Saham Papan Pemantauan Khusus, Forum Investor ELTY Buka Suara

Sedangkan emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria pemantauan khusus lainnya, akan tetap di perdagangan secara continuous auction tapi dengan auto rejection 10% pada semua rentang dan batas bawah Rp 50. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi