Implementasi pemisahan RDI masih bermasalah



JAKARTA. Peraturan yang mengharuskan pemisahaan rekening dana investor (RDI) masih masih menyisakan masalah. Padahal, Perusahaan Efek (PE) sudah diberikan tambahan waktu selama empat hari untuk mengembalikan dana yang tersimpan di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ke nasabah melalui RDI.Masalah yang muncul adalah masih banyak nasabah yang tidak melakukan pemisahan rekening. Alhasil, PE tidak dapat mengembalikan dana tersebut. "Masih ada ribuan account yang belum melakukan pemisahaan dan PE pun jadi sulit untuk mengembalikannya," kata Ketua Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), Lily Widjaja di Jakarta, Senin (27/2).Karena tak dapat dikembalikan ke nasabah, maka APEI menyarankan agar dana tersebut disimpan kembali di KSEI. Hingga saat ini, Lily tak dapat memastikan sampai kapan dana tersebut disimpan di KSEI karena masih belum ada kejelasan.Pemilihan KSEI berdasarkan pertimbangan karena adanya larangan untuk menyimpan dana tersbeut di rekening QQ oleh otoritas bursa.APEI menilai, penerapan RDN saat ini masih banyak menemui kendala. Salah satunya adalah sistem penerapan RDN. "Ada dana nasabah yang bercampur di broker lain saat melakukan pemisahan RDN. Itu benar. Sudah ada yang melapor dari anggota perusahaan efek," jelas Lily.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie