KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menguji kebijakan sistem ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau PT DSI sebagai Badan Ekspor yang berlaku efektif per 1 Juni 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan langkah awal ini akan menyasar tiga komoditas strategis utama yakni batubara, minyak kelapa sawit (CPO), serta ferro alloy. Airlangga menegaskan, pelaksanaan perdana ini tidak langsung berjalan permanen karena pemerintah bakal melakukan peninjauan ketat secara berkala dalam jangka pendek.
Implementasi Penuh Ekspor 1 Pintu 1 Januari 2027, Pengusaha Harap Lakukan Penyesuaian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi menguji kebijakan sistem ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau PT DSI sebagai Badan Ekspor yang berlaku efektif per 1 Juni 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan langkah awal ini akan menyasar tiga komoditas strategis utama yakni batubara, minyak kelapa sawit (CPO), serta ferro alloy. Airlangga menegaskan, pelaksanaan perdana ini tidak langsung berjalan permanen karena pemerintah bakal melakukan peninjauan ketat secara berkala dalam jangka pendek.