KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan stakeholders terkait tengah berupaya mengimplementasikan kebijakan harga gas murah US$ 6 per mmbtu untuk industri tertentu dan kelistrikan. Untuk itu, dari sisi hulu, sebanyak 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi, pada Rabu (20/5) lalu. Harga gas murah tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, serta diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 89K/10/MEM/2020. Tak hanya hulu, dari sisi midstream maupun hilir pun sejumlah penyesuaian diklaim telah berjalan untuk menyokong implementasi harga gas murah. Hal itu dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui penyesuaian biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.
Implementasi penyesuaian harga gas, ini yang dilakukan BPH Migas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dan stakeholders terkait tengah berupaya mengimplementasikan kebijakan harga gas murah US$ 6 per mmbtu untuk industri tertentu dan kelistrikan. Untuk itu, dari sisi hulu, sebanyak 14 Perjanjian Penyesuaian Harga Gas Bumi ditandatangani oleh 4 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan 11 pembeli gas bumi, pada Rabu (20/5) lalu. Harga gas murah tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016, serta diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 89K/10/MEM/2020. Tak hanya hulu, dari sisi midstream maupun hilir pun sejumlah penyesuaian diklaim telah berjalan untuk menyokong implementasi harga gas murah. Hal itu dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melalui penyesuaian biaya transmisi (toll fee) atau tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa.