Implementasi Perdagangan Karbon Terus Didorong



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki potensi besar di sektor energi terbarukan dan sedang mengambil langkah konkret untuk memerangi perubahan iklim. Saat ini, Pemerintah telah memperkenalkan sistem perdagangan karbon melalui Peraturan Presiden No. 98 tahun 2021. 

Peraturan ini bertujuan untuk mencapai target kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional/ Nationally Determined Contributions (NDC). Dengan diberlakukannya peraturan ini, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mendukung penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) dan pencapaian NDC.

Menyadari akan pentingnya hal tersebut, ADCO Law bekerja sama dengan RHTLaw Asia menyelenggarakan ADCOTalks yang mengambil topik tentang perkembangan karbon dengan judul Development of Carbon Trading Instruments in Indonesia.


Baca Juga: Pemerintah Mulai Menekan Emisi dari Bursa Karbon

Senior Partner ADCO Law, Aditya Kesha, mengatakan acara ini ditujukan untuk menyorot kegiatan perdagangan karbon, terutama terkait peran penting pemerintah dan pelaku usaha dalam implementasi kebijakan Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Menurutnya, NEK menjadi salah satu bentuk instrumen penting dalam memenuhi tanggung jawab pemerintah untuk berkontribusi dalam penurunan emisi GRK. Selain itu, NEK juga berfungsi sebagai indikator global untuk mengukur keberhasilan upaya pengendalian perubahan iklim di tingkat nasional dan memiliki nilai ekonomi yang signifikan serta membawa manfaat internasional bagi masyarakat.

"Harapan kami, dengan adanya event ini timbul awareness dari pelaku usaha untuk dapat berkontribusi dalam mengurangi emisi GRK, mendukung ekonomi yang berkelanjutan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (27/7).

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 2021, Indonesia memiliki hutan hujan tropis terluas ketiga di dunia, dengan luas mencapai 125,9 juta hektare. Hutan hujan ini berpotensi menyerap emisi karbon sebesar 25,18 miliar ton.

Baca Juga: Harga Karbon Diperkirakan USS$ 2 - US$ 18 per ton CO2. Koordinator AEER: Kemurahan

Melalui KLHK, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Perdagangan Karbon di Bidang Kehutanan, yang berfokus pada pengaturan pelaksanaan perdagangan karbon dan pemanfaatan emisi GRK atau dikenal dengan istilah carbon offset di sektor kehutanan.

Pemerintah Indonesia juga telah mengimplementasikan sebuah program yang dikenal sebagai Indonesia's Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030. Program ini dirancang agar dapat mengelola emisi GRK dalam industri kehutanan secara efektif. 

Melalui program ini, Indonesia telah menegaskan upayanya untuk berkontribusi dalam pengaturan suhu global dan mengatasi perubahan iklim dengan mengimplementasikan program baru yang merupakan tindak lanjut dari PP 98/2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi