JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap pengguna jasa jalan tol di tanah air sepertinya mendapat respons positif dari operator. Para pengelola usaha jalan tol menyatakan, siap mengerek tarif apabila regulator menerapkan pajak atas penggunaan jalan tol pada April nanti. Apabila payung hukum aturan PPN penguna jalan tol mulai berlaku di tahun ini, otomatis sepanjang 2015 akan terjadi dua kali penyesuaian tarif oleh operator. Penyesuaian pertama akan dilakukan pada April 10% dari tarif sekarang. Kemudian penyesuaian kedua dilakukan untuk beberapa ruas dalam perjanjian pengelolaan jalan tol menyesuaikan inflasi. Aturan mengenai penyesuaian tarif tol memang diatur dalam undang-undang (UU). Pokok tersebut tercantum dalam pasal 48 UU No 38 tahun 2004 tentang jalan tol, pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2005 tentang jalan tol serta Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) yang dilakukan masing-masing operator. Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol berdasarkan inflasi dan ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum.
Implementasi PPN 10%, operator kerek tarif tol
JAKARTA. Rencana pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% terhadap pengguna jasa jalan tol di tanah air sepertinya mendapat respons positif dari operator. Para pengelola usaha jalan tol menyatakan, siap mengerek tarif apabila regulator menerapkan pajak atas penggunaan jalan tol pada April nanti. Apabila payung hukum aturan PPN penguna jalan tol mulai berlaku di tahun ini, otomatis sepanjang 2015 akan terjadi dua kali penyesuaian tarif oleh operator. Penyesuaian pertama akan dilakukan pada April 10% dari tarif sekarang. Kemudian penyesuaian kedua dilakukan untuk beberapa ruas dalam perjanjian pengelolaan jalan tol menyesuaikan inflasi. Aturan mengenai penyesuaian tarif tol memang diatur dalam undang-undang (UU). Pokok tersebut tercantum dalam pasal 48 UU No 38 tahun 2004 tentang jalan tol, pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2005 tentang jalan tol serta Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) yang dilakukan masing-masing operator. Penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali sejak penetapan terakhir tarif tol berdasarkan inflasi dan ditetapkan Menteri Pekerjaan Umum.