KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua bank pelat merah menyatakan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) 71 akan menggerus modal bank. Pasalnya, perbankan mesti menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) lebih, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss), alih-alih menyiapkan CKPN ketika terjadi kredit macet (incurred loss). “Dari simulasi berdasarkan model yang dibangun atas dasar prinsip PSAK 71, tambahan CKPN yang kami bentuk terproyeksi 1%-2% dari CAR (Capital Adequacy Ratio),” kata direktur Keuangan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100) kepada Kontan.co.id, Minggu (12/5). Hingga kuartal 1/2019 posisi CAR perseroan berada di level 22,5%, tumbuh 160 bps (yoy) dibandingkan kuartal 1/2018 sebesar 20,9%, dan tumbuh 150 bps (ytd) dibandingkan akhir 2018 sebesar 21,0%.
Implementasi prinsip PSAK 71 berpotensi gerus modal bank hingga 2%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua bank pelat merah menyatakan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi (PSAK) 71 akan menggerus modal bank. Pasalnya, perbankan mesti menyiapkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) lebih, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss), alih-alih menyiapkan CKPN ketika terjadi kredit macet (incurred loss). “Dari simulasi berdasarkan model yang dibangun atas dasar prinsip PSAK 71, tambahan CKPN yang kami bentuk terproyeksi 1%-2% dari CAR (Capital Adequacy Ratio),” kata direktur Keuangan PT Bank Mandiri Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100) kepada Kontan.co.id, Minggu (12/5). Hingga kuartal 1/2019 posisi CAR perseroan berada di level 22,5%, tumbuh 160 bps (yoy) dibandingkan kuartal 1/2018 sebesar 20,9%, dan tumbuh 150 bps (ytd) dibandingkan akhir 2018 sebesar 21,0%.