KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026. Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) menilai kebutuhan perusahaan asuransi terhadap aktuaris akan makin meningkat, seiring adanya penerapan PSAK 117. Ketua PAI Paul Kartono menyebut hal itu tak terlepas dari praktik standar baru tersebut yang membutuhkan implementasi cukup matang dan persiapan memadai. "Belum lagi ditambah audit atas laporan keuangan berdasarkan PSAK 117 mensyaratkan auditor juga didampingi oleh aktuaris," katanya kepada Kontan, Rabu (20/5/2026).
Implementasi PSAK 117 akan Meningkatkan Kebutuhan terhadap Aktuaris Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026. Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI) menilai kebutuhan perusahaan asuransi terhadap aktuaris akan makin meningkat, seiring adanya penerapan PSAK 117. Ketua PAI Paul Kartono menyebut hal itu tak terlepas dari praktik standar baru tersebut yang membutuhkan implementasi cukup matang dan persiapan memadai. "Belum lagi ditambah audit atas laporan keuangan berdasarkan PSAK 117 mensyaratkan auditor juga didampingi oleh aktuaris," katanya kepada Kontan, Rabu (20/5/2026).
TAG: