KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring impleentasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 sejak awal tahun ini, sejumlah bank menengah di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 3 mulai melakukan penambahan pencadangan. Penambahan pencadangan diperlukan, lantaran PSAK 71 menganut mekanisme expected loss mewajibkan bank mulai membentuk pencadangan terhadap penyaluran dana yang berpotensi macet. Ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya yaitu PSAK 55 dimana pencadangan hanya dibentuk untuk penyaluran dana yang telah tercatat macet.
Implementasi PSAK 71, bank menengah tambah pencadangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring impleentasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 sejak awal tahun ini, sejumlah bank menengah di kelas bank umum kegiatan usaha (BUKU) 3 mulai melakukan penambahan pencadangan. Penambahan pencadangan diperlukan, lantaran PSAK 71 menganut mekanisme expected loss mewajibkan bank mulai membentuk pencadangan terhadap penyaluran dana yang berpotensi macet. Ini berbeda dengan mekanisme sebelumnya yaitu PSAK 55 dimana pencadangan hanya dibentuk untuk penyaluran dana yang telah tercatat macet.