KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai ketentuan, 1 Januari 2020 industri perbankan bakal mulai mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71. Telah disiapkan sejak setahun belakangan, tahun ini tambahan pencadangan diprediksi tak bakal terlalu besar. Implementasi PSAK 71 mewajibkan perbankan untuk membentuk lebih besar pencadangan lebih besar, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss). Alih-alih menyiapkan pencadangan ketika terjadi kredit macet (incurred loss). Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) Herwidayatmo misalnya menargetkan tahun ini perseroan bakal membentuk pencadangan hingga Rp 4,19 triliun guna mengimplementasi PSAK 71.
Implementasi PSAK 71, begini persiapan sejumlah perbankan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sesuai ketentuan, 1 Januari 2020 industri perbankan bakal mulai mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71. Telah disiapkan sejak setahun belakangan, tahun ini tambahan pencadangan diprediksi tak bakal terlalu besar. Implementasi PSAK 71 mewajibkan perbankan untuk membentuk lebih besar pencadangan lebih besar, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss). Alih-alih menyiapkan pencadangan ketika terjadi kredit macet (incurred loss). Presiden Direktur PT Bank Pan Indonesia Tbk (PNBN) Herwidayatmo misalnya menargetkan tahun ini perseroan bakal membentuk pencadangan hingga Rp 4,19 triliun guna mengimplementasi PSAK 71.