KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang yang mulai berlaku pada 2020 mendatang, belum akan diterapkan bagi industri keuangan syariah. Meski demikian, perbankan syariah mulai ambil ancang-ancang, “Sesuai surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PSAK 71 memang belum akan diterapkan pada transaksi syariah. Namun saat ini Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAS IAI) sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dalam suatu working group discussion untuk membuat standar akuntansi khusus transaksi syariah,” kata Direktur Keuangan dan Operasi PT Bank BNI Syariah Wahyu Avianto kepada Kontan.co.id, Senin (20/5). Wahyu menambahkan, kelompok kerja tersebut dibentuk memang untuk menyiapkan indsutri keuangan syariah jika kelak PSAK 71 mulai berlaku dan mulai berdampak terhadap penurunan modal.
Implementasi PSAK 71 tahun 2020 belum berlaku bagi bank syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71 yang yang mulai berlaku pada 2020 mendatang, belum akan diterapkan bagi industri keuangan syariah. Meski demikian, perbankan syariah mulai ambil ancang-ancang, “Sesuai surat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PSAK 71 memang belum akan diterapkan pada transaksi syariah. Namun saat ini Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAS IAI) sedang berkoordinasi dengan instansi terkait dalam suatu working group discussion untuk membuat standar akuntansi khusus transaksi syariah,” kata Direktur Keuangan dan Operasi PT Bank BNI Syariah Wahyu Avianto kepada Kontan.co.id, Senin (20/5). Wahyu menambahkan, kelompok kerja tersebut dibentuk memang untuk menyiapkan indsutri keuangan syariah jika kelak PSAK 71 mulai berlaku dan mulai berdampak terhadap penurunan modal.