KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menyiapkan implementasi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 yang mulai berlaku 2020 ini, sejumlah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang besar tahun lalu. Asal tahu, Implementasi PSAK 71 mewajibkan perbankan untuk membentuk lebih besar pencadangan lebih besar, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss). Alih-alih menyiapkan pencadangan ketika terjadi kredit macet (incurred loss). Baca Juga: Soal Jiwasraya, Kejagung: Potensi kerugian negara bisa lebih dari Rp 13,7 triliun
Implementasi PSAK 71, CKPN bank besar melonjak tajam
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna menyiapkan implementasi pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 yang mulai berlaku 2020 ini, sejumlah Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU) 4 telah membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang besar tahun lalu. Asal tahu, Implementasi PSAK 71 mewajibkan perbankan untuk membentuk lebih besar pencadangan lebih besar, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss). Alih-alih menyiapkan pencadangan ketika terjadi kredit macet (incurred loss). Baca Juga: Soal Jiwasraya, Kejagung: Potensi kerugian negara bisa lebih dari Rp 13,7 triliun