Implementasi PSAK 71 tak ganggu ekspansi kredit



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71. Meski demikian, para bankir mengaku belum mendapatkan nilai akhir soal penambahan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) yang dibutuhkan.

Asal tahu saja, implementasi PSAK 71 mewajibkan perbankan untuk membentuk lebih besar, lantaran dihitung sejak awal tahun berjalan (expected loss). Alih-alih menyiapkan CKPN ketika terjadi kredit macet (incurred loss).

“Sistem sudah rampung, namun nilai CKPN masih dihitung karena belum final karena yang jadi acuan adalah laporan Desember 2019. Kalau sudah final, akan kami laporkan,” kata Direktur Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) Haru Koesmahargyo kepada Kontan.co.id, Kamis (17/10).


Sebelumnya Haru sempat menyatakan, bank terbesar di tanah air ini memperkirakan butuh tambahan CKPN hingga Rp 8 triliun untuk penerapan PSAK 71. Haru bilang nilai tersebut sejatinya tak telalu signifikan bagi BRI lantaran bisa diserap dari laba ditahan, maupun beban biaya.

Baca Juga: Berlaku awal 2020, sejumlah bank masih berbenah untuk memenuhi PSAK 71

Lagipula, sejak 2015, BRI juga telah membentuk CKPN di atas 150% dari rasio kredit macet alias non performing loan (NPL). Bahkan pada 2018 BRI menilai CKPN  mencapai Rp 34,6 triliun atau setara 200,61% dari kredit macetnya senilai Rp 17,2 triliun.

Sedangkan hingga semester I-2019, BRI telah membentuk CKPN senilai Rp 38,3 triliun atau setara 194,58% dari kredit macetnya sebesar Rp 19,7 triliun.

“Pengaruh tambahan CKPN terhadap ekspansi penyaluran kredit tahun depan tidak signifikan,” lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Bank Mayapada Tbk (MAYA) Hariyono Tjahjarijadi. Ia menjelaskan penambahan CKPN guna implementasi PSAK 71 tak akan menganggu ekspansi kredit perbankan. Sebab, menjelang akhir 2019, pertumbuhan kredit juga tercatat melandai.

“Kondisi penyaluran kredit yang landai otomatis mengurangi atau tak menambah bebasn CKPN yang besar bagi perbankan,” katanya kepada Kontan.co.id.

Baca Juga: Siap Hadapi Krisis, Bank Sistemik Siapkan Strategi

Bank milik taipan Dato Sri Tahir ini pun kini menurut Hariyono telah menyelesaikan sistem untuk implementasi PSAK 71.  Sayangnya, ia enggan menjelaskan berapa nilai tambahan CKPN yang dibutuhkan maupun potensi penggerusan modal Bank Mayapada.

Untuk ekspansi tahun depan, Mayapada juga telah menyiapkan aksi penambahan modal dengan menggelar aksi rights issue. Via aksi tersebut, perseroan membidik tambahan modal hingga Rp 1 triliun.

Sementara Presiden Direktur PT Bank Panin Indonesia Tbk (PNBN) Herwidayatmo memastikan pihaknya akan siap mengimplementasikan PSAK 71 tahun depan sebagaimana ketentuannya.

“Sistem akan siap pada saatnya, semoga sebelum akhir tahun juga kami bisa selesaikan. Sedangkan soal tambahan CKPN masih kami hitung finalnya,” katanya kepada Kontan.co.id.

Sebelumnya kepada Kontan.co.id, Herwidayatmo bilang, dari hasil penghitungan sementara, Bank Panin setidaknya butuh tambahan CKPN hingga Rp 1,2 triliun. Tambahan tersebut akan dibebankan dari laba ditahan Bank Panin.

Baca Juga: Bank Panin tambah CKPN Rp 1,2 triliun untuk implementasi PSAK 71

Hingga semester I-2019, Bank Panin tercatat telah membentuk CKPN senilai Rp 3,67 triliun. Jumlah ini turun 3,42% (yoy) dibandingkan semester I 2018 senilai Rp 3,80 triliun. Dalam periode sama, Bank Panin tercatat masih mencatat laba senilai Rp 1,68 triliun, tumbuh 23,86% (yoy) dibandingkan semester I-2018 yang sebesar Rp 1,35 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi