KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah pelaku usaha mengakui belum mendapatkan sosialisasi lebih lanjut terkait implementasi skema pungut salur batubara melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP). Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menjelaskan, pelaku usaha sedang menunggu sosialisasi dan implementasi MIP. “Meskipun momen waktu telah terlambat, namun dari sisi kepentingan, MIP tetap diharapkan oleh pelaku usaha,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (16/8).
Terkait dengan nilai pungutan, tentu pihaknya belum mengetahui secara detail. IMEF berharap, Peraturan Presiden terkait Pemungutan dan Penyaluran Dana Kompensasi Batubara segera dapat dikeluarkan sehingga Keputusan Menteri dapat dipercepat dan detail dalam mengatur MIP.
Baca Juga: Pelaku Usaha Berharap Formula HBA Dievaluasi Sebelum Pungut Salur Berlaku Singgih menyatakan, MIP dibuat pemerintah sebagai langkah menyelesaikan solusi disparitas antara harga ekspor dan harga di dalam negeri untuk kelistrikan umum dan industri tertentu. “Dalam nilai pungutannya tentu mempertimbangkan berbagai hal terkait dengan kualitas, mekanisme HBA/HPB, royalti, dan PPN yang saat ini telah ada, serta sekaligus bagaimana mekanisme waktu pemungutan dan penyaluran dana kompensasi,” terangnya. Perihal dampak pelaksanaan MIP terhadap pengusaha, Singgih yakin pelaksanaannya tidak akan memberatkan arus kas. Mengingat, nilai pungut justru dikembalikan pada perusahaan yang bersangkutan. Lantas bagi perusahaan dengan DMO jauh di atas atau lebih besar dari ketentuan pemerintah, justru implementasi MIP akan menjadi pilihan terbaik saat ini. Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara (Aspebindo), Anggawira menyampaikan, perkembangan terakhir MIP yang diterima pelaku usaha ialah dua bulan atau tiga bulan lalu. Maka itu, pelaku usaha merasa masih ada ketidakpastian pelaksanaan pungut salut batubara. “Namun dengan situasi harga batubara saat ini, saya rasa tidak begitu relevan lagi. Selain itu, stok batubara dalam negeri sudah bisa terpenuhi,” ujarnya saat dihubungi terpisah. Namun, Aspebindo melihat, pelaksanaan MIP tetap perlu dilakukan untuk jangka panjang untuk memastikan pasokan batubara ke dalam negeri.
Baca Juga: Segera Berlaku, Ini Hitungan Pungutan Salur Batubara yang Akan Dikenakan Dia mengingatkan agar pemerintah segera memberikan kejelasan pelaksanaan skema pungut salur batubara baik itu bentuk dan formulasinya. Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia tentang Pemungutan dan Penyaluran Dana Kompensasi Batubara yang diperoleh KONTAN, sejumlah ketentuan terkait mekanisme pungut salut batubara telah disiapkan. Pada pasal 6 Ayat 3 draft beleid menyebut, dana kompensasi batubara wajib dibayarkan oleh pelaku usaha di bidang pertambangan batubara untuk setiap penjualan batubara di dalam negeri dan ke leuar negeri, termasuk terjadinya kekurangan bayar pada pengapalan terakhir sebelum berakhirnya kegiatan usaha pertambangan. Adapun besaran tarif pungutan diatur dalam Pasal 7, menyatakan penentuan besaran pungutan akan didasarkan pada sejumlah variabel. Antara lain rasio tarif, selisih harga antara harga batubara acuan (HBA) dengan harga jual batubara untuk dalam negeri serta volume penjualan batubara.
Nantinya dana kompensasi batubara dibayarkan ke rekening instansi pengelola yang ditempatkan pada Mitra Instansi Pengelola secara penuh sebelum komoditas batubara dilakukan pengangkutan dalam rangka penjualan batubara. Dana kompensasi diatur dalam bagian ketiga beleid ini. Nanti, Mitra Instansi Pengelola menyalurkan dana kompensasi kepada pelaku usaha bidang pertambangan yang melakukan penyediaan batubara untuk kelistrikan umum dan kebutuhan bahan baku atau bahan bakar industri pupuk dan semen. Penyaluran baru akan dilakukan setelah verfisikasi terlebih dahulu oleh Instansi Pengelola. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari