Implementasi SNI mainan masih diperlonggar



JAKARTA. Pengusaha mainan lokal masih bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, pemberlakuan wajib SNI (Standar Nasional Indonesia) untuk produk mainan anak masih belum diberlakukan penuh hingga enam bulan kedepan. Muhammad Luthfi Menteri Perdagangan mengatakan, SNI wajib tersebut tetap berlaku per 30 April lalu, meski demikian dalam implementasi wajib SNI tersebut pemerintah belum secara tegas memberikan sanksi secara tegas. "Enam bulan akan dilakukan penertiban oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) bisa dimusyawarahkan. Setelah enam bulan akan diserahkan aparat hukum," ujar Lutfi, Jumat (2/5). Sekedar informasi, setidaknya hingga April lalu masih ada 200 industri mainan dalam negeri yang masih membutuhkan dukungan untuk mencapatkan SNI tersebut. "Pada saat ini harus kita bantu bagaimana cara penuhi SNI. Posisi dari kebijakan SNI wajib ini untuk kepentingan industri domestik sendiri," kata Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan. Gambaran saja, volume ekspor mainan sepanjang 2012 tercatat 31,72 juta kilogram (kg) senilai Rp 3,8 triliun. Sementara itu, volume impor mainan mencapai 41,82 juta kg, dan nilainya US$ 138,11 juta, setara Rp 1,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan