KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda implementasi kebijakan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) yang sebelumnya dijadwalkan berjalan pada 10 September 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, skema baru pemungutan pajak transaksi digital tersebut masih dalam proses stabilisasi. "Terkait implementasi SPP-TDLN perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum dimulai karena masih dalam proses stabilisasi. Apabila akan go live akan kami sampaikan melalui saluran informasi resmi Ditjen Pajak," ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).
Implementasi SPP TDLN Ditunda, Sistem Pajak Transaksi Digital Masih Distabilisasi
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunda implementasi kebijakan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) yang sebelumnya dijadwalkan berjalan pada 10 September 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, skema baru pemungutan pajak transaksi digital tersebut masih dalam proses stabilisasi. "Terkait implementasi SPP-TDLN perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini belum dimulai karena masih dalam proses stabilisasi. Apabila akan go live akan kami sampaikan melalui saluran informasi resmi Ditjen Pajak," ujar Inge dalam keterangannya, Rabu (23/9/2026).