Implementasi T+2, otoritas akan suspen broker yang tak siap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyelesaian transaksi saham dalam waktu dua hari (T+2) dari saat ini T+3 dipastikan akan diberlakukan akhir November. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan pihaknya belum berencana mengundur proses implementasi, meski Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan, kesiapan infrastruktur baru siap 80%, salah satunya pelaporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) dari anggota bursa.

Tak hanya Indonesia yang masih terpentok kendala infrastruktur, beberapa negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia memilih opsi mengundurkan rencana tersebut.

"Semoga kami tidak harus melakukan hal tersebut," kata Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Selasa (6/11).  Selain itu, Hoesen meyakinkan bahwa saat ini potensi gagal serah juga sudah dikendalikan oleh Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).


Menurutnya soal gagal potensi gagal serah ini juga seharusnya sudah diantisipasi dan anggota bursa sudah siap lantaran sosialisasi implementasi T+2 ini sudah dilakukan jauh-jauh hari, sehingga potensi gagal serah tak akan besar. Lagipula, implementasi siklus penyelesaian T+2 ini juga punya pengaruh baik untuk anggota bursa dengan semakin meningkatnya likuiditas.

"Kalau sama sekali tidak siap, ya tidak boleh. Kalau broker yang tidak siap, harus disuspen saat itu," lanjut Hoesen. 

Hal ini menurut Hoesen dilakukan untuk menghindari masalah berkelanjutan yang mungkin timbul karena ketidaksiapan AB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia