KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mempercepat transaksi settlement (T+3) serah saham menjadi T+2 akan berdampak pada penumpukan transaksi pada saat hal tersebut diimplementasikan. Rencananya perubahan transaksi settlement dari T+3 menjadi T+2 akan dilaksanakan perdana pada 28 November 2018. Asal tahu saja, Pada tanggal 28 November 2018, sistem yang ada di BEI akan mencatat dua transaksi yakni transaksi pada tanggal 23 dan 26 November. Potensi penumpukan itu tentunya membuka juga peluang membengkaknya potensi gagal serah saham. Informasi saja, bagi pihak gagal melakukan transaksi serah terima saham, maka mereka wajib melakukan transaksi alternate cash settlement (ACS).
ACS dilakukan setelah pihak-pihak yang bertransaksi gagal melakukan kewajiban awal yakni serah terima saham. Ketika pada saat settlement serah saham tidak bisa dilakukan, maka ia wajib menggantinya dengan uang tunai. Sebelum terjadi ACS, yang bersangkutan bisa mengupayakan meminjam efek melalui fasilitas pinjaman meminjam efek (PME) KPEI. Hal ini dilakukan guna menghindari terjadinya ACS. Pada transaksi ACS, pihak yang gagal memenuhi kewajiban serah saham akan terkena pinalti dengan membayar 125% dari total nilai pasar saham yang ditransaksikan. Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan tentunya ada potensi naiknya transaksi gagal serah terima saham tersebut namun sudah ada mekanisme yang mengatur potensi gagal tersebut. Pun fasilitas PME bisa jadi solusi dari potensi tersebut.