KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mempercepat transaksi settlement (T+3) serah saham menjadi T+2 akan berdampak pada penumpukan transaksi pada saat hal tersebut diimplementasikan. Rencananya perubahan transaksi settlement dari T+3 menjadi T+2 akan dilaksanakan perdana pada 28 November 2018. Asal tahu saja, Pada tanggal 28 November 2018, sistem yang ada di BEI akan mencatat dua transaksi yakni transaksi pada tanggal 23 dan 26 November. Potensi penumpukan itu tentunya membuka juga peluang membengkaknya potensi gagal serah saham. Informasi saja, bagi pihak gagal melakukan transaksi serah terima saham, maka mereka wajib melakukan transaksi alternate cash settlement (ACS).
Implementasi T+2, transaksi gagal serah terima saham berpotensi naik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mempercepat transaksi settlement (T+3) serah saham menjadi T+2 akan berdampak pada penumpukan transaksi pada saat hal tersebut diimplementasikan. Rencananya perubahan transaksi settlement dari T+3 menjadi T+2 akan dilaksanakan perdana pada 28 November 2018. Asal tahu saja, Pada tanggal 28 November 2018, sistem yang ada di BEI akan mencatat dua transaksi yakni transaksi pada tanggal 23 dan 26 November. Potensi penumpukan itu tentunya membuka juga peluang membengkaknya potensi gagal serah saham. Informasi saja, bagi pihak gagal melakukan transaksi serah terima saham, maka mereka wajib melakukan transaksi alternate cash settlement (ACS).