Implementasi UU ASN Dinilai Akan Hadapi Tantangan Pemerataan SDM



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah telah resmi mengundangkan revisi Undang-Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. UU ASN diharapkan dapat meningkatkan pemerataan pelayanan publik di seluruh daerah.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman N Suparman menyoroti sejumlah poin – poin dalam UU ASN. Pertama, terkait digitalisasi, termasuk digitalisasi manajeman ASN dan pelayanan publik.

Herman menyinggung soal pemerataan SDM untuk mengisi formasi ASN di daerah-daerah. Misalnya dalam pelayanan perizinan yang terkait dengan bangunan gedung.


Bukan hanya tenaga ASN yang memiliki kualifikasi IT yang dibutuhkan untuk mengoperasikan layanannya. Akan tetapi juga tenaga ahli bangunan gedung juga mesti disiapkan,

Baca Juga: UU ASN Resmi Diundangkan, PPPK Dapat Uang Pensiun Seperti PNS

“SDM itu tidak hanya terkait dengan (tenaga ASN) yang mengelola IT, tetapi juga (tenaga ASN) yang paham terkait substansi dari setiap layanan itu,” ujar Herman saat dihubungi Kontan, Jumat (3/11).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengakui, salah satu persoalan pengisian formasi ASN adalah terkait rekrutmen pengisian formasi ASN guru dan tenaga kesehatan.

Tercatat, pada rekrutmen tahun 2021 masih ada 170.000 formasi di daerah 3T yang tidak ada pelamarnya. “Karena itu dalam UU ini dibuka ruang, pemerintah dalam hal ini menteri bisa menetapkan itu,” kata Alex.

KPPOD juga menyoroti pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mendapat jaminan pensiun.

Baca Juga: Prajurit TNI dan Polri dapat Mengisi Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tertentu

Karena sudah terlanjur masuk UU ASN, KPPOD berharap pemerintah melibatkan stakeholder terkait dalam penyusunan aturan turunan mengenai teknis besaran dan mekanisme jaminan pensiun untuk PPPK. “Jangan sampai membebani APBN,” ucap Herman.  

Selain itu, hilangnya Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN merupakan bentuk pengabaian terhadap rekomendasi Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Kemenko Polhukam.

Padahal, dalam buku laporan yang telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (September, 2023), Tim ini merekomendasikan penguatan peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mengawasi seleksi pejabat publik daerah.

Baca Juga: Komisi ASN Dihapus, Rentan Pelanggaran Netralitas dan Jual Beli Jabatan ASN

“Lebih dari itu, hilangnya KASN merupakan langkah mundur reformasi birokrasi di daerah. Ini tentu menjadi legacy buruk bagi kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang menempatkan reformasi birokrasi sebagai salah satu prioritas selama hampir satu dekade terakhir,” jelas Herman.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli