KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai implementasi UU Cipta Kerja di daerah masih menghadapi hambatan pada dimensi regulasi, kelembagaan, dan digitalisasi platform online. Penilaian ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman dalam diskusi media bertajuk Sengkarut Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah (Hasil Kajian Persiapan dan Tantangan Penerapan OSS RBA di Daerah) yang digelar pada Selasa, (23/11) pukul 10.00 WIB. Armand menilai peraturan-peraturan pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja belum tampak solid dalam mendukung percepatan penerapan online single submission berbasis risiko (OSS RBA) di daerah.
Implementasi UU Cipta Kerja di daerah dinilai masih belum solid
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai implementasi UU Cipta Kerja di daerah masih menghadapi hambatan pada dimensi regulasi, kelembagaan, dan digitalisasi platform online. Penilaian ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif KPPOD Armand Suparman dalam diskusi media bertajuk Sengkarut Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Daerah (Hasil Kajian Persiapan dan Tantangan Penerapan OSS RBA di Daerah) yang digelar pada Selasa, (23/11) pukul 10.00 WIB. Armand menilai peraturan-peraturan pemerintah sebagai turunan UU Cipta Kerja belum tampak solid dalam mendukung percepatan penerapan online single submission berbasis risiko (OSS RBA) di daerah.