KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menyelesaikan UU 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, Kementerian membuat aturan teknis UU tersebut. Peraturan teknis tersebut dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2021, peraturan pelaksana mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko wajib ditetapkan dalam kurun waktu dua bulan. Maka, Kementerian Perkekonomian dan kementerian teknis lain perlu memfokuskan sumber daya. Menurut Ahmad Redi, Direktur Eksekutif Koligium Jurist Institute, merujuk pada PP No. 5, prioritas saat ini terkait perizinan berusaha berdasarkan risiko tinggi, menengah dan rendah. Jadi fokus pemerintah dalam su bulan ini adalah membuat RPM Perizinan.
Implementasi UU Cipta Kerja, pemerintah harus fokus menyusun aturan teknis perizinan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah menyelesaikan UU 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, Kementerian membuat aturan teknis UU tersebut. Peraturan teknis tersebut dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM). Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2021, peraturan pelaksana mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko wajib ditetapkan dalam kurun waktu dua bulan. Maka, Kementerian Perkekonomian dan kementerian teknis lain perlu memfokuskan sumber daya. Menurut Ahmad Redi, Direktur Eksekutif Koligium Jurist Institute, merujuk pada PP No. 5, prioritas saat ini terkait perizinan berusaha berdasarkan risiko tinggi, menengah dan rendah. Jadi fokus pemerintah dalam su bulan ini adalah membuat RPM Perizinan.