KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki tujuan yang ideal. Menurut Direktur Riset Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Arif Hadiwinata, untuk mewujudkan tujuan UU Cipta Kerja itu perlu didukung Sumber Daya Manusia (SDM) Birokrasi yang profesional. “Kalau dilihat, tujuan UU Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, mendukung kemudahan investasi dan berusaha. Kemudahan investasi dan berusaha ini perlu didukung dengan SDM birokrasi yang profesional,” kata Arif dalam keterangannya di diskusi daring pada Jumat (4/12) kemarin. Dalam diskusi daring bertajuk Reformasi Birokrasi 4.0: Peluang dan Tantangan Implementasi UU no. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang digelar oleh Indeks ini, Arif menegaskan profesionalisme SDM perlu diterapkan baik oleh pemerintah maupun operator perizinan usaha.
Implementasi UU Cipta Kerja perlu didukung SDM birokrasi yang profesional
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang (UU) No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja memiliki tujuan yang ideal. Menurut Direktur Riset Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Arif Hadiwinata, untuk mewujudkan tujuan UU Cipta Kerja itu perlu didukung Sumber Daya Manusia (SDM) Birokrasi yang profesional. “Kalau dilihat, tujuan UU Cipta Kerja adalah mendorong penciptaan lapangan kerja, mendukung kemudahan investasi dan berusaha. Kemudahan investasi dan berusaha ini perlu didukung dengan SDM birokrasi yang profesional,” kata Arif dalam keterangannya di diskusi daring pada Jumat (4/12) kemarin. Dalam diskusi daring bertajuk Reformasi Birokrasi 4.0: Peluang dan Tantangan Implementasi UU no. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang digelar oleh Indeks ini, Arif menegaskan profesionalisme SDM perlu diterapkan baik oleh pemerintah maupun operator perizinan usaha.