Implementasi UU minerba ancam kelangsungan smelter



JAKARTA. Implementasi Undang-Undang (UU) No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), Peraturan Menteri No.7 tahun 2012, serta Peraturan Menteri No.20 tahun 2013 dinilai akan mengancam kelangsungan operasi industri hilir manufaktur di Indonesia.

Demikian hal itu diungkapkan Makoto Miki, President Director PT Smelting usai mengikuti acara seminar Interdepedensi Antara Industri Hulu Pertambangan Dengan Industri Hilir Manufaktur di Balai kartini Jakarta, Kamis (14/11). "Dengan berlakunya UU dan Peraturan Menteri tersebut maka dapat berisiko pada penghentian operasi perusahaan PT Smelting," kata Makoto.

Makoto menjelaskan, ada dua hal yang mengganjal jika peraturan ini diimplementasikan. Pertama, dampak langsung dari larangan ekspor Anoda Slime dan larangan ekspor konsentrat tembaga.


Menurut dia, apabila Pemerintah menerapkan larangan ekspor Anoda Slime, maka industri pemurnian tembaga seperti yang dijalankan perusahaannya, tidak bisa terus beroperasi.

Dia bilang, anoda slime merupakan salah satu produk yang dihasilkan dalam proses peleburan dan pemurnian tembaga, di mana di dalamnya terdapat pemurnian emas dan perak.

Selain itu, dampak dari larangan ekspor konsentrat tembaga, juga akan berakibat penghentian operasional industri tambang, seperti PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara (NTT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan