JAKARTA. Implementasi Undang-Undang (UU) No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), Peraturan Menteri No.7 tahun 2012, serta Peraturan Menteri No.20 tahun 2013 dinilai akan mengancam kelangsungan operasi industri hilir manufaktur di Indonesia. Demikian hal itu diungkapkan Makoto Miki, President Director PT Smelting usai mengikuti acara seminar Interdepedensi Antara Industri Hulu Pertambangan Dengan Industri Hilir Manufaktur di Balai kartini Jakarta, Kamis (14/11). "Dengan berlakunya UU dan Peraturan Menteri tersebut maka dapat berisiko pada penghentian operasi perusahaan PT Smelting," kata Makoto. Makoto menjelaskan, ada dua hal yang mengganjal jika peraturan ini diimplementasikan. Pertama, dampak langsung dari larangan ekspor Anoda Slime dan larangan ekspor konsentrat tembaga.
Implementasi UU minerba ancam kelangsungan smelter
JAKARTA. Implementasi Undang-Undang (UU) No.4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), Peraturan Menteri No.7 tahun 2012, serta Peraturan Menteri No.20 tahun 2013 dinilai akan mengancam kelangsungan operasi industri hilir manufaktur di Indonesia. Demikian hal itu diungkapkan Makoto Miki, President Director PT Smelting usai mengikuti acara seminar Interdepedensi Antara Industri Hulu Pertambangan Dengan Industri Hilir Manufaktur di Balai kartini Jakarta, Kamis (14/11). "Dengan berlakunya UU dan Peraturan Menteri tersebut maka dapat berisiko pada penghentian operasi perusahaan PT Smelting," kata Makoto. Makoto menjelaskan, ada dua hal yang mengganjal jika peraturan ini diimplementasikan. Pertama, dampak langsung dari larangan ekspor Anoda Slime dan larangan ekspor konsentrat tembaga.