Implementasi Zero ODOL 2027 Terancam Gagal, Pemerintah Diminta Matangkan Persiapan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan.

Pemerintah telah menyiapkan rencana aksi melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional. Rencana tersebut mencakup integrasi data, pengawasan, evaluasi batas muatan sumbu terberat (MST), preservasi jalan, insentif dan disinsentif, hingga kesiapan moda angkutan alternatif.

Namun, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai kesiapan implementasi masih perlu diperkuat. Menurutnya, penanganan ODOL tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


Baca Juga: Permintaan PLTS Atap Melonjak, Pelaku Usaha Keluhkan Kuota dan Regulasi

“Zero ODOL itu terancam gagal kalau pemerintah hanya mengandalkan penegakan hukum. Persoalan di hulu juga harus dibenahi, bukan hanya penindakan di lapangan,” ujar Djoko kepada Kontan, Rabu (9/9/2026).

Menurut Djoko, sisi hulu mencakup persoalan tarif angkutan, kesejahteraan pengemudi, kesiapan perusahaan angkutan kecil, pemilik barang, serta ketersediaan moda alternatif. Sementara sisi hilir berkaitan dengan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL.

Ia menilai Kemenhub perlu memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Pasalnya, penerapan Zero ODOL juga berkaitan dengan jalan, kepolisian, ketenagakerjaan, perkeretaapian hingga pelabuhan.

Djoko juga menyoroti kejelasan pembagian tanggung jawab dan pendanaan dalam sembilan rencana aksi ODOL. Menurutnya, pembahasan penanganan ODOL sebelumnya telah dilakukan secara lintas kementerian melalui Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan.

Baca Juga: Perpres 79/2026 Perkuat Tata Kelola Pertambangan Timah

“Sembilan rencana aksi itu harus jelas siapa yang menjalankan, targetnya apa, waktunya kapan, dan anggarannya dari mana. Jangan sampai rencana aksinya ada, tetapi implementasinya tidak jelas,” lanjut Djoko.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan rencana aksi berjalan sebelum penerapan Zero ODOL. Langkah tersebut penting agar penertiban kendaraan tidak mengganggu distribusi barang dan meningkatkan biaya logistik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News