KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan. Pemerintah telah menyiapkan rencana aksi melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional. Rencana tersebut mencakup integrasi data, pengawasan, evaluasi batas muatan sumbu terberat (MST), preservasi jalan, insentif dan disinsentif, hingga kesiapan moda angkutan alternatif. Namun, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai kesiapan implementasi masih perlu diperkuat. Menurutnya, penanganan ODOL tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Implementasi Zero ODOL 2027 Terancam Gagal, Pemerintah Diminta Matangkan Persiapan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menargetkan penerapan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) mulai 2027. Kebijakan ini ditujukan untuk menertibkan kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan dimensi dan muatan. Pemerintah telah menyiapkan rencana aksi melalui Perpres Nomor 41 Tahun 2026 tentang Penguatan Logistik Nasional. Rencana tersebut mencakup integrasi data, pengawasan, evaluasi batas muatan sumbu terberat (MST), preservasi jalan, insentif dan disinsentif, hingga kesiapan moda angkutan alternatif. Namun, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai kesiapan implementasi masih perlu diperkuat. Menurutnya, penanganan ODOL tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).