Implementasikan LCS dengan China, BI beberkan manfaatnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) dan bank sentral China atau People’s Bank of China (PBC) secara resmi memulai implementasi kerja sama penyelesaian transaksi bilateral dengan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) pada hari ini, Senin (6/9). 

Dengan demikian, ini menambah daftar negara yang telah memiliki kerangka kerja sama dengan Indonesia, seperti Jepang, Malaysia, dan Thailand. 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyiratkan, BI tak hentinya membujuk para pelaku usaha dan pihak terkait untuk memanfaatkan skema kerja sama LCS ini.  “Karena penggunaan LCS memberikan banyak manfaat langsung kepada pelaku usaha,” ujar Erwin dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (6/9). 


Erwin kemudian memerinci, manfaat langsung yang akan didapat pelaku usaha antara lain, pertama, biaya konversi transaksi dalam valuta asing yang lebih efisien. 

Baca Juga: Bye dollar AS! Penyelesaian transaksi bilateral mulai menggunakan rupiah dan yuan

Kedua, tersedianya alternatif pembiayaan perdagangan dan investasi langsung dalam mata uang lokal. Ketiga, tersedianya alternatif instrumen lindung nilai dalam mata uang lokal.  Keempat, adanya diversifikasi eksposur mata uang yang digunakan dalam penyelesaian transaksi di luar negeri. 

Lebih lanjut, upaya BI dalam memperluas kerja sama LCS ini merupakan usaha dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam penyelesaian transaksi perdagangan dan investasi langsung dengan negara mitra. 

Dengan demikian, ini bisa mengurangi ketergantungan RI pada mata uang tertentu di pasar keuangan domestik. “Sehingga mampu mendukung stabilitas rupiah,” tandasnya. 

Sebagai tambahan informasi, kerangka kerja sama ini disusun berdasarkan Nota Kesepahaman yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur BI Perry Warjiyo dan Gubernur PBC Yi Gang pada tanggal 30 September 2020 lalu. 

Selanjutnya: Bank Neo Commerce (BBYB) memperluas kerja sama dengan fintech P2P lending

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi