KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 mendatang. Hal ini guna mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi yang semakin pesat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk menerapkan Pilar II Pajak Global tersebut. "Kita sudah menyatakan siap dan tahun 2025 kita akan implementasikan dan sekarang aturan pelaksanaannya untuk ke sana sedang dibuat," ujar Dwi dalam Media Gathering di Lombok, Rabu (25/10).
Implementasikan Pilar Dua Pajak Global, Kemenkeu Siapkan Aturan Teknis
KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 mendatang. Hal ini guna mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi yang semakin pesat. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk menerapkan Pilar II Pajak Global tersebut. "Kita sudah menyatakan siap dan tahun 2025 kita akan implementasikan dan sekarang aturan pelaksanaannya untuk ke sana sedang dibuat," ujar Dwi dalam Media Gathering di Lombok, Rabu (25/10).