Implementasikan Pilar Dua Pajak Global, Kemenkeu Siapkan Aturan Teknis



KONTAN.CO.ID-JAKARTA Pemerintah Indonesia berharap bisa mulai menerapkan Pilar Dua Perpajakan Internasional pada 2025 mendatang. Hal ini guna mengatasi tantangan pajak yang timbul dari digitalisasi ekonomi yang semakin pesat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Dwi Astuti mengatakan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan aturan pelaksana untuk menerapkan Pilar II Pajak Global tersebut.

"Kita sudah menyatakan siap dan tahun 2025 kita akan implementasikan dan sekarang aturan pelaksanaannya untuk ke sana sedang dibuat," ujar Dwi dalam Media Gathering di Lombok, Rabu (25/10).


Baca Juga: Ada Pergeseran Besar di Perpajakan Internasional

Dwi menyebut, pihaknya juga ingin segera bisa mengimplementasikan Pilar Dua Pajak Global tersebut dengan tujuan agar Indonesia mendapat penerimaan dari perusahaan multinasional yang saat ini belum dipungut pajaknya oleh pemerintah Indonesia.

"Kita berdoa saja, kami juga ingin buru-buru, supaya kita dapat bagian juga sebagai market jurisdiksi," katanya.

Dirinya menjelaskan, kebijakan yang akan berlaku di 138 negara ini muncul akibat keresahan negara pasar atau market jurisdiksi dengan ketentuan tidak ada pajak yang harus dibayar jika perusahaan tidak membangun kantornya di negara pasar.

Oleh karena itu, muncullah konsensus global yang menginginkan bahwa perusahaan multinasional harus membayar pajak dan memberikan hak pemajakannya kepada market jurisdiksi, termasuk Indonesia.

Baca Juga: Peluang Indonesia dari Aturan Pajak Digital Global

"Tidak ada perusahaannya di Indonesia, kita gak bisa pajakin karena dia jualan langsung dari entah berantahnya. Ini yang kemudian, tidak cuma Indonesia, India juga resah. Perusahaan-perusahaan besar multinasional tidak buat pajak di negara pasar," terang Dwi.

Sebagai informasi, Pilar Dua: Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) adalah rencana penerapan pajak minimum bagi perusahaan global yang beroperasi di setiap negara untuk menciptakan rasa keadilan.

Kriterianya adalah perusahaan yang punya omzet bisnis setahun minimal € 750 juta. Perusahaan tersebut bakal terkena pajak internasional yang sama di setiap negara yakni minimal 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli