KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam peraturan tersebut, termaktub bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam Bank Umum Syariah (BUS). Untuk itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan arahan agar peraturan tersebut segera dilaksanakan dengan baik. “Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya bahwa seluruh Unit Usaha Syariah dari bank konvensional harus spin-off,” kata Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres), Masduki Baidlowi, dalam keterangan persnya usai mendampingi Wapres menerima Pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di Kediaman Resmi Wapres, Senin (12/9).
Implementasikan UU Perbankan Syariah, Wapres: UUS Harus Lakukan Spin-Off
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kewajiban Unit Usaha Syariah (UUS) perbankan untuk memisahkan diri dari induknya atau spin-off tercantum dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Dalam peraturan tersebut, termaktub bahwa UUS yang dimiliki oleh Bank Umum Konvensional (BUK) harus melakukan spin-off selambat-lambatnya pada akhir Juni 2023 untuk kemudian bergabung ke dalam Bank Umum Syariah (BUS). Untuk itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin memberikan arahan agar peraturan tersebut segera dilaksanakan dengan baik. “Wapres memberikan arahan bahwa norma aturannya itu harus diikuti. Artinya bahwa seluruh Unit Usaha Syariah dari bank konvensional harus spin-off,” kata Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres), Masduki Baidlowi, dalam keterangan persnya usai mendampingi Wapres menerima Pimpinan Badan Pelaksana Harian (BPH) Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) di Kediaman Resmi Wapres, Senin (12/9).