KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status legalitas kebun sawit masih membutuhkan penyesuaian setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138 tahun 2015 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan). Pasalnya sebelum putusan MK tersebut, proses perizinan kebun sawit berdasarkan pada UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan khususnya pasal 42 mengenai pembangunan kebun sawit atau pengolahan CPO dapat dilakukan jika telah memiliki hak atas tanah (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau kedua-duanya. Menurut Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) Bahrul Ilmi Yakup, putusan MK terhadap Pasal 42 tidak merubah hak atas tanah dan perkebunan. "Tapi memang putusan ini berimplikasi terhadap beberapa hal. Kalau investor baru harus punya dua-duanya," lanjutnya, Rabu (5/9).
Implikasi putusan MK No. 138/2015 atas status dan sertifikasi perkebunan sawit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status legalitas kebun sawit masih membutuhkan penyesuaian setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138 tahun 2015 yang mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (UU Perkebunan). Pasalnya sebelum putusan MK tersebut, proses perizinan kebun sawit berdasarkan pada UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan khususnya pasal 42 mengenai pembangunan kebun sawit atau pengolahan CPO dapat dilakukan jika telah memiliki hak atas tanah (HGU) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau kedua-duanya. Menurut Ketua Asosiasi Advokat Konstitusi (AAK) Bahrul Ilmi Yakup, putusan MK terhadap Pasal 42 tidak merubah hak atas tanah dan perkebunan. "Tapi memang putusan ini berimplikasi terhadap beberapa hal. Kalau investor baru harus punya dua-duanya," lanjutnya, Rabu (5/9).