JAKARTA. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Harpini mengaku menolak untuk memberikan rekomendasi izin impor ke-13 produk hortikultura karena petani sedang panen. Namun, pemerintah akan mengevaluasi kembali ketika masa berlaku Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) hampir berakhir untuk menentukan kembali produk mana yang akan dihentikan sementara impornya. "Kami tidak menyetop impor, tetapi kebijakan ini bertujuan mengatur keseimbangan. Buka tutup saja, kalau lagi musim ya impor ditutup tapi kalau tidak musim bisa dipertimbangkan," jelas Banun, Selasa (29/1). Seperti diketahui, Kementrian Pertanian tidak mengeluarkan RIPH untuk 13 jenis produk hortikultura yakni nanas, mangga, melon, pisang, pepaya, durian, anggrek, krisan, heloconia, kubis, cabai, brokoli dan kentang. Larangan impor produk tersebut berlaku sejak Januari hingga Juni 2013. Kementrian Pertanian tidak mengeluarkan RIPH untuk 13 jenis produk dengan berdasarkan pertimbangan yakni produksi hortikultura Indonesia produksinya secara musiman dan tidak tersedia sepanjang tahun. Banun mengharapkan Kementerian Perdagangan berlaku sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Pertanian. "Aturannya, izin dikeluarkan setelah ada rekomendasi," ujar Banun. Ketua Dewan Hortikultura Nasional, Benny Kusbini mengatakan, selama ini petani hortikultura selalu tertekan dengan maraknya produk impor. Selain itu juga potensi devisa yang hilang dengan impor produk hortikultura tiap tahunnya mencapai US$ 1,8 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Impor 13 produk hortikultura bisa dibuka
JAKARTA. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian Kementerian Pertanian, Banun Harpini mengaku menolak untuk memberikan rekomendasi izin impor ke-13 produk hortikultura karena petani sedang panen. Namun, pemerintah akan mengevaluasi kembali ketika masa berlaku Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RPIH) hampir berakhir untuk menentukan kembali produk mana yang akan dihentikan sementara impornya. "Kami tidak menyetop impor, tetapi kebijakan ini bertujuan mengatur keseimbangan. Buka tutup saja, kalau lagi musim ya impor ditutup tapi kalau tidak musim bisa dipertimbangkan," jelas Banun, Selasa (29/1). Seperti diketahui, Kementrian Pertanian tidak mengeluarkan RIPH untuk 13 jenis produk hortikultura yakni nanas, mangga, melon, pisang, pepaya, durian, anggrek, krisan, heloconia, kubis, cabai, brokoli dan kentang. Larangan impor produk tersebut berlaku sejak Januari hingga Juni 2013. Kementrian Pertanian tidak mengeluarkan RIPH untuk 13 jenis produk dengan berdasarkan pertimbangan yakni produksi hortikultura Indonesia produksinya secara musiman dan tidak tersedia sepanjang tahun. Banun mengharapkan Kementerian Perdagangan berlaku sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh Kementerian Pertanian. "Aturannya, izin dikeluarkan setelah ada rekomendasi," ujar Banun. Ketua Dewan Hortikultura Nasional, Benny Kusbini mengatakan, selama ini petani hortikultura selalu tertekan dengan maraknya produk impor. Selain itu juga potensi devisa yang hilang dengan impor produk hortikultura tiap tahunnya mencapai US$ 1,8 miliar.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News