KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja penjualan lini air conditioner (AC) alias pendingin ruangan dari PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) terganggu. Hal ini terjadi karena persetujuan impor (PI) barang elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Gara-gara beleid itu, SEID menyebut kehilangan potensi penjualan lebih dari Rp 100 miliar dari lini produk pendingin ruangan pada bulan Oktober 2020. Senior General Manager National Sales SEID Andri Adi Utomo mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan PI untuk kebutuhan 1 tahun ke depan tidak lama setelah Permendag Nomor 68 Tahun 2020 diundangkan pada akhir Agustus 2020 lalu, namun PI yang ditunggu-tunggu tidak kunjung keluar hingga saat ini.
Impor AC molor, Sharp Electronics (SEID) bakal kehilangan pendapatan Rp 100 miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kinerja penjualan lini air conditioner (AC) alias pendingin ruangan dari PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) terganggu. Hal ini terjadi karena persetujuan impor (PI) barang elektronik yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga. Gara-gara beleid itu, SEID menyebut kehilangan potensi penjualan lebih dari Rp 100 miliar dari lini produk pendingin ruangan pada bulan Oktober 2020. Senior General Manager National Sales SEID Andri Adi Utomo mengungkapkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan PI untuk kebutuhan 1 tahun ke depan tidak lama setelah Permendag Nomor 68 Tahun 2020 diundangkan pada akhir Agustus 2020 lalu, namun PI yang ditunggu-tunggu tidak kunjung keluar hingga saat ini.