KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan bea masuk safeguard atas impor produk aluminium foil. Aturan itu tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil. Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan Mardjoko menjelaskan, penyelidikan terhadap barang impor aluminium foil telah dilakukan atas permohonan dari industri Dalam Negeri (IDN) penghasil barang aluminium foil. Permohonan tersebut diwakili oleh Asosiasi Produsen Aluminium Extrusi Serta Aluminium Plate, Sheet & Foil (APRALEX Sh & F) yang mengajukan permintaan penyelidikan pada 3 Oktober 2018 lalu.
Impor aluminium foil kena bea masuk safeguard, ini penjelasan KPPI Kemendag
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan bea masuk safeguard atas impor produk aluminium foil. Aturan itu tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil. Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan Mardjoko menjelaskan, penyelidikan terhadap barang impor aluminium foil telah dilakukan atas permohonan dari industri Dalam Negeri (IDN) penghasil barang aluminium foil. Permohonan tersebut diwakili oleh Asosiasi Produsen Aluminium Extrusi Serta Aluminium Plate, Sheet & Foil (APRALEX Sh & F) yang mengajukan permintaan penyelidikan pada 3 Oktober 2018 lalu.