Impor aluminium foil kena bea masuk safeguard, ini penjelasan KPPI Kemendag



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberlakukan bea masuk safeguard atas impor produk aluminium foil. Aturan itu tertuang dalam beleid Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153 Tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil. 

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Kementerian Perdagangan Mardjoko menjelaskan, penyelidikan terhadap barang impor aluminium foil telah dilakukan atas permohonan dari industri Dalam Negeri (IDN) penghasil barang aluminium foil. 

Permohonan tersebut diwakili oleh Asosiasi Produsen Aluminium Extrusi Serta Aluminium Plate, Sheet & Foil (APRALEX Sh & F) yang mengajukan permintaan penyelidikan pada 3 Oktober 2018 lalu. 


“Karena IDN penghasil aluminium foil telah mengalami kerugian serius atau ancaman kerugian serius sebagai akibat terjadinya lonjakan volume impor barang aluminium foil,” tutur Mardjoko kepada Kontan.co.id, Senin (4/11). 

Baca Juga: Pemerintah berlakukan tarif safeguard atas impor aluminium foil

Selanjutnya Mardjoko mengatakan, KPPI pun memperoleh bukti awal tentang adanya lonjakan volume impor barang aluminium foil dan indikasi awal mengenai kerugian serius maupun ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor tersebut. Maka, penyelidikan untuk pengenaan tarif safeguard telah dimulai sejak 9 Oktober 2018. 

Berdasarkan penyelidikan, KPPI memperoleh sejumlah kesimpulan berdasarkan bukti. Pertama, jumlah impor aluminium foil mengalami tren peningkatan dari 19.438 ton pada 2015 menjadi 30.647 ton pada 2017. KPPI mencatat tren peningkatan impor aluminium foil sebesar 25,6% pada periode 2015-2017. 

“Negara asal impor terbesar China dengan pangsa 92,4% pada tahun 2017. Diikuti oleh Republik Korea dengan pangsa 7,1%, dan negara lainnya dengan pangsa 0,5%,” urai Mardjoko. Dengan begitu, pangsa pasar impor pun mengalami peningkatan dengan tren sebesar 18,5% pada 2015-2017. 

Baca Juga: Kado Terakhir Enggartiasto: Manis Buat Importir Pahit Bagi Produsen Lokal

Sebaliknya, pangsa pasar APRALEX Sh & F menurun dengan tren 18,7% pada periode yang sama. Pangsa pasar industri di luar asosiasi pun turun lebih dalam yaitu 46,6%. 

Secara keseluruhan, KPPI menyimpulkan telah terjadi penurunan terhadap penjualan domestik, produksi, produktivitas, kapasitas terpakai, tenaga kerja, dan tren peningkatan kerugian. "Atas dasar bukti penyelidikan tersebut, KPPI pada 29 Januari 2019 pun menyampaikan rekomendasi kepada Menteri Perdagangan untuk mengenakan bea masuk tindak pengamanan alias safeguard terhadap produk aluminium foil,” kata Mardjoko. 

Untuk membahas rekomendasi tersebut, Mardjoko menerangkan telah digelar Rapat Pertimbangan Nasional pada 8 Maret dan 13 Maret 2019 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati