KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan penyesuaian kebijakan menyusul penerbitan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No. 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagai informasi, Permendag 7/2024 turut mengatur ulang kebijakan importasi komoditas bahan baku pelumas. Sebelumnya, impor bahan baku pelumas memerlukan rekomendasi dari Kemenperin sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor (PI). Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kemenperin. Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen Lembaga Surveyor (LS) juga dihapus sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.
Impor Bahan Baku Pelumas Kembali Dipermudah, Ini Alasan Kemenperin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan penyesuaian kebijakan menyusul penerbitan Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No. 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Permendag No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Sebagai informasi, Permendag 7/2024 turut mengatur ulang kebijakan importasi komoditas bahan baku pelumas. Sebelumnya, impor bahan baku pelumas memerlukan rekomendasi dari Kemenperin sebagai persyaratan pengajuan Persetujuan Impor (PI). Aturan ini kemudian dikembalikan ke Permendag 25/2022 sehingga dalam pengajuan PI tidak dipersyaratkan rekomendasi dari Kemenperin. Selain itu, persyaratan impor bahan baku pelumas berupa dokumen Lembaga Surveyor (LS) juga dihapus sehingga impor dapat dilakukan hanya dengan instrumen perizinan berupa PI.