JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.010/2015 tanggal 19 Januari 2015 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya dengan nomor harmonized system (HS) ex. 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00. Penerbitan PMK ini berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) atas Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama 2010-2013 dengan tren sebesar 175%. PMK No. 12/2015 diundangkan pada 21 Januari 2015 di dalam berita negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 82. Rincian BMTP yaitu untuk periode tahun I (21 Januari 2015-20 Januari 2016) tarif BMTP sebesar 26%. Sementara periode tahun II (21 Januari 2016-20 Januari 2017) tarif BMTP sebesar 22%, dan untuk periode tahun III (21 Januari 2017-20 Januari 2018) tarif BMTP sebesar 18%.
Impor baja paduan dikenakan bea masuk selama tiga
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/PMK.010/2015 tanggal 19 Januari 2015 Tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) Terhadap Impor I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya dengan nomor harmonized system (HS) ex. 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00. Penerbitan PMK ini berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) atas Tindakan Pengamanan Perdagangan (TPP) bahwa terjadi lonjakan volume impor secara absolut selama 2010-2013 dengan tren sebesar 175%. PMK No. 12/2015 diundangkan pada 21 Januari 2015 di dalam berita negara Republik Indonesia tahun 2015 nomor 82. Rincian BMTP yaitu untuk periode tahun I (21 Januari 2015-20 Januari 2016) tarif BMTP sebesar 26%. Sementara periode tahun II (21 Januari 2016-20 Januari 2017) tarif BMTP sebesar 22%, dan untuk periode tahun III (21 Januari 2017-20 Januari 2018) tarif BMTP sebesar 18%.