JAKARTA. Produsen baja nasional bisa sedikit bernafas lega. Sebab, pemerintah akhirnya mengabulkan keinginan mereka mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk baja I dan H, dari jenis baja paduan lainnya yang masuk dalam kode harmonized system (HS) ex. 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00. Pengenaan bea masuk ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 12/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya. Dalam beleid ini, pemerintah mengenakan bea masuk untuk produk baja jenis ini selama tiga tahun sejak 21 Januari 2015. Dalam beleid ini disebutkan, besaran bea masuk ditetapkan berbeda setiap tahun. Pada tahun pertama, yakni 2015, bea masuk sebesar 26%, tahun kedua 22% dan 18% di tahun ketiga.
Impor baja paduan kena bea masuk
JAKARTA. Produsen baja nasional bisa sedikit bernafas lega. Sebab, pemerintah akhirnya mengabulkan keinginan mereka mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) atas impor produk baja I dan H, dari jenis baja paduan lainnya yang masuk dalam kode harmonized system (HS) ex. 7228.70.10.00 dan 7228.70.90.00. Pengenaan bea masuk ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 12/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya. Dalam beleid ini, pemerintah mengenakan bea masuk untuk produk baja jenis ini selama tiga tahun sejak 21 Januari 2015. Dalam beleid ini disebutkan, besaran bea masuk ditetapkan berbeda setiap tahun. Pada tahun pertama, yakni 2015, bea masuk sebesar 26%, tahun kedua 22% dan 18% di tahun ketiga.