KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri baja nasional saat ini sedang mengalami kerugian berkepanjangan. Hal ini semakin diperparah dengan melonjaknya importasi produk baja hulu maupun hilir sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja. Komisaris PT Krakatau Steel Tbk, Roy Maningkas menilai, Permendag 22/2018 tidak mencerminkan keberpihakan terhadap industri dalam negeri. Padahal, pemerintahan saat ini sedang fokus pada peningkatan produktivitas dan daya saing industri nasional. “Atas dasar apa pemerintah memberlakukan Permendag 22/2018, sementara dengan ketentuan impor besi dan baja yang sebelumnya yaitu Permendag 82/2016 sudah cukup baik bagi industri baja nasional,” kata Roy dalam siaran persnya, Selasa (24/7).
Impor baja semakin tidak terkendali, industri baja nasional tertekan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri baja nasional saat ini sedang mengalami kerugian berkepanjangan. Hal ini semakin diperparah dengan melonjaknya importasi produk baja hulu maupun hilir sebagai akibat diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja. Komisaris PT Krakatau Steel Tbk, Roy Maningkas menilai, Permendag 22/2018 tidak mencerminkan keberpihakan terhadap industri dalam negeri. Padahal, pemerintahan saat ini sedang fokus pada peningkatan produktivitas dan daya saing industri nasional. “Atas dasar apa pemerintah memberlakukan Permendag 22/2018, sementara dengan ketentuan impor besi dan baja yang sebelumnya yaitu Permendag 82/2016 sudah cukup baik bagi industri baja nasional,” kata Roy dalam siaran persnya, Selasa (24/7).