Impor Barang Konsumsi Tidak Boleh Lewat Batam



JAKARTA. Pemerintah akan menutup seluruh perdagangan internasional lewat Pulau Batam untuk beberapa produk tertentu seperti garmen, elektronika, makanan dan minuman, mainan anak-anak dan sepatu. Pulau Batam dianggap sebagai tempat paling rawan masuknya produk-produk selundupan yangkemudian lari ke pasar Pulau Jawa.Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Departemen Perdagangan (Depdag) Sahrul Sampurna mengatakan dengan tidak masuknya pelabuhan dan bandar udara di Pulau Batam sebagai jalur masuk importasi komoditi tertentu maka berarti untuk komoditi-komoditi tersebut tidak boleh masuk lewat Batam."Itu masih dalam kajian, namun asal tahu saja banyak produk selundupan di pasar Jakarta yang masuk lewat Pulau Batam," kata Sahrul di Jakarta, Rabu (29/10). Sahrul menambahkan dengan upaya itu diharapkan mampu mencegah masuknya impor ilegal terutama dari Pulau Batam.Sahrul menambahkan, dari 46 pelabuhan yang ada di Batam hampir sebagian besar adalah pelabuhan tidak resmi, sehingga Ditjen Bea Cukai telah meminta Departemen Perhubungan untuk menertibkannya. Banyak barang-barang selundupan yang masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tidak resmi tersebut. "Di Batam tidak ada pelabuhan internasional, nanti pemerintah akan melihat pelabuhan mana yang bisa menjadi resmi," kata Sahrul.Sementara itu Ditjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan (Depkeu) Anwar Suprijadi mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu Surat Ketetapan Menteri Perdagangan tentang langkah-langkah pencegahan impor ilegal tersebut termasuk untuk penutupan arus impor barang dari Batam. "Batam adalah Free Trade Zone (FTZ) sehingga sangat tergantung tata niaga, nanti Mendag yang akan menetapkan," kata Anwar.Sekretaris Menko Perekonomian Eddy Abdurachman menambahkan Batam merupakan salah satu wilayah tujuan investasi di Indonesia, sehingga yang diharapkan masuk ke pulau tersebut adalah bahan baku dan barang modal. "Yang dicegah masuk adalah barang konsumsi akhir tertentu," katanya, kemarin.Pemerintah tidak khawatir dengan ditutupnya Batam sebagai pelabuhan impor bakal mengurangi tingkat investasi, apalagi Batam merupakan kawasan perdagangan bebas yang memiliki segudang fasilitas fiskal dan non fiskal.Eddy menambahkan, saat ini Depertemen Perhubungan sedang memproses upaya penertiban puluhan pelabuhan tidak resmi yang berada di Batam. "Itu membutuhkan keputusan Menhub, saya harapkan sesegera mungkin bisa dilaksanakan," katanya.Seperti diketahui, pemerintah sudah mengumumkan 10 langkah pengamanan pasar dalam negeri dari dampak krisis ekonomi. Dalam salah satu langkah disebutkan, untuk mencegah importasi ilegal mulai 1 November 2008 maka pemerintah mengambil dua langkah utama.Langkah pertama adalah menerbitkan ketentuan tentang importasi komoditi tertentu yakni garmen, elektronika,  makanan dan minuman, mainan anak-anak dan sepatu, hanya bisa diimpor oleh importir terdaftar dan kewajiban verifikasi di pelabuhan muat. Dan kedua adalah menetapkan pelabuhan-pelabuhan tertentu yang terbuka untuk barang-barang tertentu, yakni Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Makassar dan Bandar Juanda.Uji Agung Santosa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: