KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan mekanisme pengadaan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas dinilai perlu diikuti penguatan tata kelola dan kesiapan kelembagaan agar tidak menghambat pasokan energi nasional. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, menilai skema pengadaan terpusat melalui BLU berpotensi mengonsolidasikan seluruh kebutuhan impor energi Indonesia. Langkah ini juga membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan negosiasi langsung dengan produsen minyak dari negara mitra guna memperoleh harga dan pasokan yang lebih kompetitif. Pemerintah sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengatur perubahan skema pengadaan impor minyak mentah, BBM, dan LPG. Pengadaan yang sebelumnya dilakukan PT Pertamina (Persero) tersebut kini dilakukan melalui BLU Lemigas.
Impor BBM dan LPG Kini Lewat BLU Lemigas, Ini Catatan Penting dari DEN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perubahan mekanisme pengadaan impor minyak mentah, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas dinilai perlu diikuti penguatan tata kelola dan kesiapan kelembagaan agar tidak menghambat pasokan energi nasional. Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), Muhammad Kholid Syeirazi, menilai skema pengadaan terpusat melalui BLU berpotensi mengonsolidasikan seluruh kebutuhan impor energi Indonesia. Langkah ini juga membuka peluang bagi pemerintah untuk melakukan negosiasi langsung dengan produsen minyak dari negara mitra guna memperoleh harga dan pasokan yang lebih kompetitif. Pemerintah sebelumnya resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 yang mengatur perubahan skema pengadaan impor minyak mentah, BBM, dan LPG. Pengadaan yang sebelumnya dilakukan PT Pertamina (Persero) tersebut kini dilakukan melalui BLU Lemigas.
TAG: