KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memilih menempuh jalan yang berbeda dengan Kementerian Pertanian (Kemtan) di tahun ini. Jika Kemtan stop impor, Kemdag mengeluarkan sejumlah izin impor pangan tanpa menunggu rekomendasi dari Kemtan. Bahkan, sejak awal 2018 lalu, Kemdag menerbitkan izin impor beras ketan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan menyatakan, Kemdag mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) beras ketan kepada PT Sarinah dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) total 65.000 ton pada awal tahun ini. "Kami menerbitkan izin impor itu karena harga beras ketan yang tinggi dan stok yang kurang," kata Oke kepada Kontan.co.id kemarin.
Impor beras ketan tanpa rekomendasi Kemtan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) memilih menempuh jalan yang berbeda dengan Kementerian Pertanian (Kemtan) di tahun ini. Jika Kemtan stop impor, Kemdag mengeluarkan sejumlah izin impor pangan tanpa menunggu rekomendasi dari Kemtan. Bahkan, sejak awal 2018 lalu, Kemdag menerbitkan izin impor beras ketan. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Oke Nurwan menyatakan, Kemdag mengeluarkan Surat Persetujuan Impor (SPI) beras ketan kepada PT Sarinah dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) total 65.000 ton pada awal tahun ini. "Kami menerbitkan izin impor itu karena harga beras ketan yang tinggi dan stok yang kurang," kata Oke kepada Kontan.co.id kemarin.