Impor Beras Khusus 417.000 Ton di 2013



JAKARTA. Impor beras khusus selama 2013 ternyata sangat besar dengan jenis beras yang beragam, tak hanya Japonica dan Basmati. Tahun lalu, total rekomendasi pemasukan impor beras khusus mencapai 417.000 ton, melebihi klaim Kementerian Perdagangan sebesar 16.000 ton.

Yusni Emilia Harahap, Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (P2HP) Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan sepanjang tahun 2013, Kementan mengeluarkan rekomendasi pemasukan impor untuk delapan jenis beras khusus, antara lain Japonica, Basmati, beras pecah 100%, beras ketan pecah 100%, benih padi hibrida, beras ketan utuh, beras khusus diebetes, dan beras Thai Hom Mali. "Yang paling banyak dikeluarkan izin rekomendasinya adalah jenis beras ketan 100% untuk industri," katanya Sabtu (1/2).

Dari total rekomendasi impor beras khusus yang diberikan sebanyak 417.000 ton, rinciannya, rekomendasi impor untuk beras Basmati mencapai 1.500 ton dengan 51 surat rekomendasi. Sedangkan rekomendasi impor yang diberikan untuk beras jenis Japonica sebanyak 13.623 ton dengan 110 surat rekomendasi. Untuk impor beras jenis Thai Hom Mali, P2HP mengeluarkan rekomendasi sebanyak 22.000 ton dengan 130 surat rekomendasi. Sedangkan untuk beras khusus diabetes rekomendasi yang diberikan mencapai 283 ton dengan 11 surat rekomendasi.


Sementara itu, rekomendasi izin impor beras jenis khusus yang terbesar diberikan untuk jenis beras ketan pecah 100% yang mencapai 194.558 ton pada 2013. Catatan saja, beras jenis ini biasa digunakan industri sebagai bahan baku pembuatan bihun. Sedangkan sisanya, sekitar 185.036 ton adalah rekomendasi untuk beras pecah 100%, beras ketan utuh dan benih padi hibrida.

Yusni menambahkan, rekomendasi izin impor beras jenis khusus tersebut telah dibahas dengan kementerian terkait diantaranya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Tahun ini, pemerintah masih membuka keran impor beras jenis khusus lantaran kebutuhan beras ini di domestik cukup besar. Sayangnya, Yusni enggan merinci volume rekomendasi impor beras khusus yang diberikan untuk tahun ini. Yang jelas, "Sudah ada yang mengajukan (permohonan impor)," katanya.Bachrul Chairi, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag bilang, penyelidikan impor beras medium asal Vietnam telah mengerucut dari 165 perusahaan menjadi tiga perusahaan. "Dua perusahaan ditengarai kemungkinan salah persepsi, satu perusahaan izinnya dipakai orang lain," ujar Bachrul  akhir pekan lalu.

Bila terbukti, kata Bachrul, Kemendag akan mencabut izinnya sebagai importir dan menyerahkan ke pihak berwenang bila ada tindakan pidana.

Hingga saat ini Kementerian Perdagangan masih melakukan investigasi terkait beredarnya beras medium impor asal Vietnam di pasar induk Cipinang. Kemendag juga telah memanggil para importir beras jenis khusus.

Pengamat pertanian Khudori bilang, pemerintah harus segera melakukan investigasi  indikasi impor beras medium tersebut. Menurutnya, setidaknya ada beberapa indikasi peluang masuknya impor beras jenis medium, antara lain bila beras lokal lebih mahal dibanding beras impor.

Khudhori bilang, pada 2010 selisih harga beras domestik dan impor dengan jenis yang sama sekitar Rp 1.000 per kilogram (kg). Permasalahannya, beras impor itu masuk karena Harmonized System (HS) atau pos tarif beras medium dan beras khusus sejak 2012 masih sama. "Celah inilah yang dimanfaatkan pelaku usaha," tutur Khudori.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi