Impor Bijih Nikel Melonjak, Pengetatan RKAB Tahun Ini Picu Risiko Pasokan Smelter



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor bijih nikel Indonesia dari Filipina melonjak signifikan sepanjang 2025. Menurut data Badan Pusat Statistika, volume impor tercatat mencapai 15,33 juta ton senilai US$ 725,17 juta, naik sekitar 5 juta ton dibandingkan tahun sebelumnya.

Lonjakan ini terjadi di tengah keterbatasan pasokan bijih domestik dan rencana pemerintah membatasi produksi nikel pada 2026 melalui pengetatan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Dewan Penasihat Pertambangan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Djoko Widajatno menilai, lonjakan impor tak lepas dari keterlambatan RKAB pada 2024–2025 yang berdampak pada realisasi produksi.


Meski kuota RKAB nikel tahun lalu mencapai sekitar 379 juta ton basah, produksi aktual diperkirakan hanya sekitar 250 juta ton akibat faktor cuaca dan keterlambatan perizinan.

Baca Juga: Sepanjang 2025 Indonesia Punya 19,3 GW PLTU Captive, Mayoritas dari Industri Nikel

Padahal, kebutuhan bijih nikel untuk memasok fasilitas pengolahan dalam negeri jauh lebih besar. Djoko mencatat, saat ini terdapat 49 smelter Rotary Kiln Electric Furnace (RKEF) dan enam fasilitas High Pressure Acid Leaching (HPAL) yang beroperasi.

Kebutuhan umpan bijih untuk RKEF mencapai sekitar 350 juta ton basah, sementara HPAL membutuhkan sekitar 105 juta ton basah. Total kebutuhan bijih mencapai 455 juta ton basah per tahun.

“Karena kekurangan umpan, smelter terpaksa mengimpor bijih nikel dari Filipina,” ujar Djoko kepada Kontan, Minggu (8/2/2026).

Menurutnya, rencana pembatasan RKAB ke depan berpotensi menimbulkan dampak sistemik, mulai dari tekanan pada keberlanjutan operasional smelter hingga dampak ekonomi bagi tenaga kerja dan masyarakat di sekitar tambang.

Di sisi lain, opsi impor juga memiliki keterbatasan karena pasokan global terbatas dan harga bijih dari negara lain seperti Kaledonia Baru, Rusia, Australia, atau Kanada relatif lebih mahal.

Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) Arif Perdana Kusumah menambahkan, kebutuhan seluruh fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel Indonesia pada 2025 diperkirakan sekitar 300 juta ton basah, sementara RKAB yang disetujui sekitar 364 juta ton basah.

Namun, produksi aktual diperkirakan hanya sekitar 275 juta ton basah akibat kendala peningkatan kapasitas, keterbatasan penambang kecil, musim hujan, serta penundaan perizinan operasional seperti PPKH, pertek, dan SLO.

Baca Juga: Produksi Ditahan Bahlil, Smelter Bersiap Impor Bijih Nikel Dari Filipina 30 Juta Ton

“Rata-rata produksi aktual hanya sekitar 85% dari kebutuhan pasokan. Karena pasokan domestik yang ketat, impor bijih dari Filipina pada 2025 telah mencapai lebih dari 15 juta ton, dengan sekitar 80% mengalir ke kawasan industri PT IWIP akibat kekurangan pasokan lokal di Maluku Utara,” kata Arif kepada Kontan, Minggu (8/2/2026).

Tekanan pasokan berpotensi meningkat pada 2026 seiring bertambahnya kapasitas terpasang smelter, terutama dari proyek-proyek HPAL yang hampir menyelesaikan masa konstruksi.

Arif memperkirakan, pada 2026 kapasitas produksi seluruh fasilitas pengolahan dan pemurnian nikel Indonesia dapat mencapai sekitar 2,7 juta ton nikel kelas 1 dan 2.

Dengan ekspansi tersebut, kebutuhan bijih nikel pada 2026 diproyeksikan naik menjadi sekitar 340–350 juta ton basah, atau bertambah sekitar 40–50 juta ton basah dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika produksi bijih dibatasi hanya sekitar 250 juta ton basah melalui RKAB, maka akan muncul potensi kekurangan pasokan domestik atau gap sekitar 100 juta ton basah.

FINI memandang impor akan menjadi mekanisme penyeimbang utama, dengan potensi volume impor meningkat hingga sekitar 50 juta ton, setidaknya 30 juta ton di antaranya dari Filipina, dan sisanya dari negara lain seperti Kepulauan Solomon atau Kaledonia Baru.

Baca Juga: Produksi Nikel Dipangkas, Pengusaha Mulai Bidik Rusia sebagai Sumber Impor

Namun, mekanisme ini mengandung risiko kebijakan ekspor negara pemasok, faktor musim, biaya yang lebih tinggi, keterbatasan logistik dan pelabuhan, serta keterbatasan kemampuan pencampuran bijih di dalam negeri. Bahkan dengan impor, masih berpotensi terjadi kekurangan pasokan sekitar 50 juta ton basah.

“Hilirisasi nikel adalah ekosistem yang kompleks. Harus ada harmoni antara tambang sebagai pemasok, smelter sebagai pengolah, pasar sebagai penyerap, dan kebijakan pemerintah sebagai pengarah. Pembatasan RKAB yang terlalu ketat justru berisiko mengalihkan manfaat ekonomi ke luar negeri,” ujar Arif.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sudirman Widhy menilai, impor bijih nikel Indonesia pada 2025 sejatinya masih relatif kecil dibandingkan produksi nasional.