KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengapresiasi terbitnya sejumlah aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023. Salah satu beleid turunan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Investasi (Permeninves) No. 6 Tahun 2023 yang memastikan adanya insentif untuk impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU). Dalam Pasal 2 ayat (1), disebut bahwa produsen otomotif berkesempatan untuk memperoleh insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah atas impor CBU mobil listrik dalam jumlah tertentu. Insentif tersebut diberikan kepada produsen yang berkomitmen akan maupun sudah berinvestasi membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Insentif ini juga berlaku bagi produsen mobil konvensional yang hendak melakukan alih produksi menjadi mobil listrik.
Impor CBU Mobil Listrik Bebas Bea Masuk, Begini Respons Gaikindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mengapresiasi terbitnya sejumlah aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023. Salah satu beleid turunan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Investasi (Permeninves) No. 6 Tahun 2023 yang memastikan adanya insentif untuk impor mobil listrik utuh atau completely built up (CBU). Dalam Pasal 2 ayat (1), disebut bahwa produsen otomotif berkesempatan untuk memperoleh insentif pembebasan bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah atas impor CBU mobil listrik dalam jumlah tertentu. Insentif tersebut diberikan kepada produsen yang berkomitmen akan maupun sudah berinvestasi membangun pabrik mobil listrik di Indonesia. Insentif ini juga berlaku bagi produsen mobil konvensional yang hendak melakukan alih produksi menjadi mobil listrik.