Impor daging bakal diperketat



JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) akan memperketat pelaksanaan impor daging sapi. Caranya dengan mengubah prosedur impor. Ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus daging impor berlebih seperti pada akhir Januari kemarin yang mencapai 51 kontainer atau 1.020 ton daging sapi beku.Asal tahu saja, salah satu syarat impor daging sapi adalah memiliki Surat Pemberitahuan Pemasukan (SPP). Selama ini, SPP impor daging sapi bisa dibuat atau diajukan pada saat daging masih dalam perjalanan atau setelah tiba di pelabuhan Indonesia. "Ke depan, SPP dan izin impor harus diajukan terlebih dahulu sebelum proses pengiriman barang terjadi," kata Direktur Jenderal Peternakan Kementan, Prabowo Respatiyo Caturroso, Kamis (3/3).Pada saat pengajuan itu, Kementan juga akan melakukan seleksi. Dengan demikian, Kementan akan mengetahui jumlah dan asal daging sapi impor itu. "Ini akan dijalankan mulai bulan April 2011," jelas Prabowo.Sebelumnya, Kementan telah menetapkan kuota impor daging sapi sebanyak 50.000 ton. Dari jumlah itu, 25.000 ton SPP-nya dikeluarkan pada semester I, dan sisanya sebanyak 25.000 ton pada semester II. Kuota impor daging sapi tahun ini lebih rendah ketimbang realisasi impor daging sapi tahun lalu yang sebesar 110.000 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Adi Wikanto