Impor daging tertahan, importir khawatir mengalami kerugian



JAKARTA. Pemerintah dinilai tidak adil dalam penentuan izin surat persetujuan pemasukan (SPP). Pemicunya adalah tertahannya impor daging di Pelabuhan Tanjung Priok.Ketua Asosiasi Pengimpor Daging Indonesia, Thomas Sembiring mengatakan kasus tertahannya daging di pelabuhan disebabkan oleh sikap pemerintah yang terlalu cepat mengambil keputusan menerbitkan SPP baru. Padahal bagi importir Indonesia SPP yang mereka miliki masih bisa diperpanjang.Lantaran daging impor terhambat, pasokan daging dalam negeri berkurang. Apalagi tahun ini pemerintah membatasi kuota daging impor sebesar 50.000 ton hingga semester II nanti. Thomas mengatakan, jika distribusi terus terhambat dalam jangka panjang, akan berpengaruh terhadap harga daging.Seperti yang di kutip KONTAN sebelumnya, Menteri Koordinasi Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan over supply daging bisa terjadi jika daging yang semula ilegal menjadi legal.Namun, Thomas membantah, ia tidak setuju dengan adanya istilah daging impor ilegal seperti yang saat ini tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok. Menurutnya, Jika dikatakan daging ilegal artinya daging yang diimpor dari luar negeri seperti Australia, Kanda, Selandia Baru, dan Amerika Serikat tidak mendapatkan izin dari pemerintah."Barang yang diimpor semua resmi, karena melalui proses karantina. Sedangkan barang ilegal tidak mungkin dilaporkan," tandasnya.Berdasarkan data Kementerian Perdagangan Kamis (10/2), harga daging sapi Rp 68.251 per kilogram sedikit turun dibandingkan dengan harga awal Februari (1/2) sebesar Rp 68.366/kg.Teguh Budiana, Ketua Peternak Sapi dan Kerbau menambahkan hingga saat ini pasokan kebutuhan daging sapi masih tercukupi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: