Impor diperketat, Kementerian Perdagangan baru terbitkan 43 SPI sepeda



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Usai Kementerian Perdagangan mengatur importasi sepeda dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 68 Tahun 2020 j.o No. 78 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik Serta Sepeda Roda Dua dan

Roda Tiga, impor sepeda memang sempat terhenti. Namun kini sepeda dari luar negeri berpotensi kembali datang setelah Kemendag menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) Sepeda.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi menyatakan, sejak diterbitkannya peraturan tersebut, Kemendag telah menerbitkan 43 Surat Persetujuan Impor (SPI) sepeda.


Alhasil di bulan ini, industri sepeda tanah air bakal kembali kebanjiran sepeda dari luar negeri karena izin impor sepeda sudah kembali diterima sejumlah importir.  

Baca Juga: Waduh, permintaan sepeda turun 30% pada Agustus-Oktober 2020

"Sejak berlakunya ketentuan impor sepeda, volume importasi sepeda yang telah diberi ijin masuk ke Indonesia kira-kira sebanyak 3 juta unit sepeda," jelasnya kepada Kontan.co.id, Senin (9/11).

Adapun izin importasi ini hanya untuk produk sepeda yang telah diatur dalam Permendag No 68 tahun 2020  yaitu sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar), tidak bermotor dengan Pos Tarif/HS 8712. 

Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo) Eko Wibowo Utomo mengatakan, impor kuota sepeda ini  rata-rata untuk  produk murah dan menengah dengan rincian harga,  produk murah senilai Rp 1 juta - Rp 2 juta dan menengah seharga Rp 2,5 juta - Rp 5 juta. 

"Maka dari itu di November ini, pasar akan kembali diwarnai dengan sepeda-sepeda impor karena kuota impor sepeda sudah dikeluarkan izinnya oleh Kementerian Perdagangan," jelasnya. 

Adapun surat kuotanya baru keluar di pertengahan Oktober lalu. Setelah importir mendapatkan izin tersebut, butuh waktu 3minggu-4 minggu hingga produknya sampai di Indonesia. Oleh karenanya, Eko mengatakan bakal banyak stok sepeda impor yang akan masuk ke Indonesia pada November ini. 

Eko bilang, selama bulan September sampai Oktober tidak ada impor sepeda, kecuali impor yang sudah terlanjur jalan dengan Bill of Landing (B/L) atau dokumen keberangkatan kapal sebelum 29 Agustus 2020. Maka dari itu, kegiatan importasi sepeda yang HS codenya dibatasi pada Permendag No 68 tahun 2020 masih tercatat hingga bulan September 2020. 

Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS), di sepanjang September 2020 tercatat impor sepeda balap roda dua (HS Code 8712.00.10) sebanyak 20.362 unit, kemudian sepeda roda dua dirancang untuk dikendarai oleh anak-anak (HS Code 8712.00.20) sebanyak 1,46 juta unit.

Lalu ada sepeda roda dua lainnya (HS Code 8712.00.30) sebanyak 2,72 unit, dan produk sepeda lainnya (HS Code 8712.00.90) sebanyak 56.562 unit. Jika ditotal jumlah impor produk sepeda yang tata niaganya diatur dalam Permendag No 68 Tahun 2020 sebanyak 4,26 juta unit. 

Menurut Eko, importasi sepeda murah menengah ini juga untuk memenuhi kebutuhan sepeda di Indonesia karena kapasitas sepeda lokal memang belum bisa memenuhi semua kebutuhan sepeda nasional.

Baca Juga: Peluang Bisnis Sepeda, AC dan Alas Kaki saat Impor Dibatasi

Mengenai kapasitas impor sepeda, Eko mengungkapkan importir besar paling banyak impor sepeda 1 juta unit per-tahunnya sedangkan importir sepeda lainnya kapasitasnya hanya 100.000-250.000 unit per-tahun.

Adapun kembali masuknya sepeda dari luar negeri, diakui Eko bisa menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku industri lokal khususnya yang bermain di segmen sepeda murah. Meski demikian, Eko menegaskan bahwa penting sekali bagi produsen sepeda lokal untuk melakukan pendekatan brand karena pertimbangan orang membeli tidak hanya karena harganya yang murah saja, tetapi juga memilih karena melihat kualitas barangnya. 

Selanjutnya: Aktivitas gowes makin ngetren, sejumlah produsen sepeda bakal ekspansi pabrik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari