KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelaku industri etanol menyambut positif kebijakan pemerintah yang memperketat impor etanol melalui revisi aturan tata niaga. Langkah ini dinilai akan melindungi industri etanol domestik sekaligus menjaga penyerapan bahan baku tetes tebu (molasses) dari petani dan pabrik gula lokal. Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan telah membatasi impor etanol lewat penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, impor sejumlah bahan bakar, termasuk etanol, perlu mendapat rekomendasi kementerian terkait. Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo) Izmirta Rachman mengatakan, aturan terbaru dari Kementerian Perdagangan yang mensyaratkan rekomendasi kementerian teknis sebelum impor ini menjadi langkah tepat untuk menata tata niaga industri tersebut.
Impor Etanol Diperketat, Pelaku Usaha: Lindungi Petani dan Industri Gula Lokal
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pelaku industri etanol menyambut positif kebijakan pemerintah yang memperketat impor etanol melalui revisi aturan tata niaga. Langkah ini dinilai akan melindungi industri etanol domestik sekaligus menjaga penyerapan bahan baku tetes tebu (molasses) dari petani dan pabrik gula lokal. Untuk diketahui, Kementerian Perdagangan telah membatasi impor etanol lewat penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, impor sejumlah bahan bakar, termasuk etanol, perlu mendapat rekomendasi kementerian terkait. Ketua Umum Asosiasi Produsen Spiritus dan Etanol Indonesia (Apsendo) Izmirta Rachman mengatakan, aturan terbaru dari Kementerian Perdagangan yang mensyaratkan rekomendasi kementerian teknis sebelum impor ini menjadi langkah tepat untuk menata tata niaga industri tersebut.
TAG: