JAKARTA. Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan rekomendasi impor garam konsumsi sebesar 75.000 ton pada akhir bulan Februari lalu dinilai belum memberikan solusi terkait krisis garam.Pasalnya, volume impor garam tersebut jauh dari rata-rata kebutuhan garam nasional pada kondisi normal yang mencapai 125.000 ton per bulan. Padahal impor garam ini digunakan sampai Juni 2017.Ketua Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (A2PGRI) Jakfar Sodikin mengatakan, impor garam ini hanya akan dinikmati industri garam skala besar, karena mereka mampu membeli sebelum barang tiba. Sementara, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak akan kebagian.
Impor garam hanya dinikmati industri besar
JAKARTA. Keputusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan rekomendasi impor garam konsumsi sebesar 75.000 ton pada akhir bulan Februari lalu dinilai belum memberikan solusi terkait krisis garam.Pasalnya, volume impor garam tersebut jauh dari rata-rata kebutuhan garam nasional pada kondisi normal yang mencapai 125.000 ton per bulan. Padahal impor garam ini digunakan sampai Juni 2017.Ketua Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (A2PGRI) Jakfar Sodikin mengatakan, impor garam ini hanya akan dinikmati industri garam skala besar, karena mereka mampu membeli sebelum barang tiba. Sementara, pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak akan kebagian.