Impor garam industri diputuskan sebanyak 3,7 juta ton



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rapat koordinasi terbatas (Rakortas) yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian memutuskan impor bagi rekomendasi garam industri.

Menko Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, rekomendasi ini berdasarkan Rakortas setelah mendengarkan masukan semua kementerian dan Badan Pusat Statistik (BPS). Rakortas tersebut dilakukan guna mempercepat keluarnya rekomendasi impor garam industri.

Sebelumnya impor garam industri perlu memasukkan rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KP). Namun, setelah adanya Rakortas, rekomendasi dari Menteri KP dinilai tidak perlu dilakukan setiap kali impor. Izin impor bisa dilakukan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) sebanyak kebutuhan industri yang menggunakan.


Data mengenai kebutuhan garam industri dinilai menjadi permasalahan dalam rekomendasi. "Terjadi perbedaan pendapat kebutuhan garam industri dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perindustrian (Kemperin)," ujar Darmin, Jumat (19/1).

Data kebutuhan garam industri berdasarkan keterangan KKP sebesar 2,2 juta ton. Sementara data Kementerian Perindustrian (Kemperin) memperlihatkan kebutuhan garam industri mencapai 3,7 juta ton.

Setelah mendengarkan keterangan BPS, rekomendasi impor garam industri menggunakan data dari Kemperin. "Kami akhirnya memutuskan impor 3,7 juta ton, tapi tidak sekaligus, akan melihat berapa kemampuan dalam bulan," terang Darmin.

Garam yang diimpor bukan untuk garam konsumsi. Garam industri digunakan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri. Industri yang menggunakan garam tersebut terdiri dari industri petrokimia, industri lensa, industri kaca juga industri makanan dan minuman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini