JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 11/2017 yang mengizinkan impor liquid natural gas (LNG) bagi pembangkit listrik. Keluarnya beleid tersebut memantik pelaku industri yang juga ingin bisa memperoleh izin impor LNG. Namun, Kementerian ESDM dalam waktu dekat belum akan mengeluarkan aturan impor LNG bagi industri. Menurut Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, impor gas baru akan dilakukan jika suplai LNG domestik tidak mampu mencukupi kebutuhan industri dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan membuka impor LNG jika harga gas dalam negeri kurang kompetitif. "Aturannya sedang kami bahas. Intinya gini, kami berusaha agar kita mendapatkan harga gas yang kompetitif. Tapi kami mengutamakan yang di dalam, kalau di dalam tidak memenuhi, kami buka impor, dan ini butuh waktu," ujar Arcandra di JCC Senayan, Selasa (7/2).
Impor gas industri dibuka jika infrastruktur cukup
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) nomor 11/2017 yang mengizinkan impor liquid natural gas (LNG) bagi pembangkit listrik. Keluarnya beleid tersebut memantik pelaku industri yang juga ingin bisa memperoleh izin impor LNG. Namun, Kementerian ESDM dalam waktu dekat belum akan mengeluarkan aturan impor LNG bagi industri. Menurut Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, impor gas baru akan dilakukan jika suplai LNG domestik tidak mampu mencukupi kebutuhan industri dalam negeri. Selain itu, pemerintah juga akan membuka impor LNG jika harga gas dalam negeri kurang kompetitif. "Aturannya sedang kami bahas. Intinya gini, kami berusaha agar kita mendapatkan harga gas yang kompetitif. Tapi kami mengutamakan yang di dalam, kalau di dalam tidak memenuhi, kami buka impor, dan ini butuh waktu," ujar Arcandra di JCC Senayan, Selasa (7/2).